LBH WAJI HAS

mengenai “bagaimana cara cerai paling cepat di Pengadilan Agama?”, ada juga yang menanyakan “mengapa ada orang yang dapat menyelesaikan proses persidangan dengan cepat, namun ada juga yang menyelesaikan proses persidangan dengan waktu yang relatif lama?”. Sebenarnya jika kita mengacu kepada hukum acara peradilan, disana tidak terdapat jalan pintas, karena memang semua prosedur mengenai proses persidangan di pengadilan terkhusus untuk perkara perceraian semuanya telah ada aturannya.Namun mesikipun demikian, kali ini kami akan membahas mengenai hal apa saja yang dapat mempercepat proses persidangan, terkhusus untuk perkara perceraian.Perhatikan Alasan PerceraianPerceraian yang berlangsung dengan lama atau bahkan dapat ditolak oleh hakim dapat disebabkan oleh alasan perceraian yang digunakan oleh para pihak tidak sesuai dengan alasan perceraian yang sesuai dengan peraturan undang-undang. Misalnya pasangan suami istri yang saling bertengkar, dan mereka memutuskan untuk pisah ranjang selama 2 (dua) bulan, lalu dengan latar belakang permasalahan tersebut salah satu pihak memutuskan untuk mengajukan perceraian, maka sudah dipastikan bahwa pengajuan gugatan atau permohonan tersebut tidak dapat di proses. Lalu, apa saja alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai undang-undang tersebut? Sesuia dengan Kompliasi Hukum Islam Pasal 116 dan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974, disana menerangkan bahwa alasan perceraian antara lain:Suami atau istri terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya.Suami atau istri telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.Suami atau istri dikenai sanksi penjara selama lima tahun.Suami atau istri melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.Suami atau istri tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.Suami telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul. Suami atau istri berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)Membuat Surat Gugatan atau Permohonan dengan benarHal mendasar yang biasanya di jadikan kendala adalah surat gugatan atau permohonan tidak dibuat dengan benar. Buatlah surat permohonan atau gugatan tersebut dengan teliti, hindari kesalahan ketik, maksud dari gugatan atau permohonan kabur, atau kesalahan lainnya, agar nanti ketika anda mendaftarkan perkara atau bahkan dalam persidangan berjalan dengan lancar. Untuk membuat surat gugatan atau permohonan anda bisa membuatnya sendiri, atau anda juga bisa langsung mendatangi Pusat Bantuan Hukum di Pengadilan Agama di tempat anda tinggal.Sidang Tanpa atau Tidak dihadiri oleh Tergugat atau TermohonJika anda sebagai suami dan ingin mengajukan perceraian, maka anda disebut sebagai pemohon, sedangkan istri anda disebut sebagai termohon. Lalu, jika anda istri ingin mengajukan perceraian, maka anda disebut sebagai penggugat, dan suami anda disebut sebagai tergugat. Jika pihak dari Tergugat atau Termohon tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah ada surat panggilan dari pengadilan, maka majelis hakim bisa langsung memutuskan perceraian dalam sidang pertama. Istilah putusan tersebut dalam dunia hukum disebut dengan putusan verstek. Meskipun hakim bisa memutuskan pada sidang pertama, namun biasanya majelis hakim akan memerintahkan juru sita untuk memanggil kembali Tergugat atau Termohon satu sampai dua kali, apabila dari panggilan tersebut Tergugat atau Termohon masih tetap tidak hadir, maka majelis hakim akan memutus perkara tersebut. Namun, jika memang pihak dari Tergugat atau Termohon hadir dalam persidangan, maka proses persidangan akan panjang, akan ada proses-proses lain seperti sidang mediasi, replik, duplik pembuktian dan lain sebagainya.Namun, jika anda ingin lebih mudah mengurus semua proses persidangan, seperti mengurus administrasi, datang ke persidangan, mengambil akta cerai, dan lain-lain, kami sarankan agar anda menggunakan jasa advokat pengacara

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support