LBH WAJI HAS
MENGINGAT Banyaknya nilai anggaran Dana Desa sejak tahun 2015-2019 yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden RI Ir.Joko Widodo- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ke desa desa termasuk ke wilayah Kabupaten Mandailing Natal, maka perlu kiranya seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan agar dana yang cukub besar tersebut tidak terbuang sia-sia dan digrogoti oleh Kepala Desa dan aparatnya.Malintang Pos Group dibawah Kepemimpinan Iskandar Hasibuan sejak Edisi 217 menurunkan pegangan bagi masyarakat untuk pedoman agar dapat melakukan pengawasan dan selama ini oleh pihak aparat desa menutup-nutupi informasi ini dan Malintang Pos Group akan menurunkan tulisan yang dirangkum dari berbagai pihak, berikut ini laporannya dan bagi masyarakat yang mau membantu dan ingin desanya lebih baik pelaksanaan Dana Desa(DD) agar dapat mengirimkan ke Email LBH WAJI HASl**********@g*****.com dan WA 082142251885, nama si pengirim akan kami rahasiakanUndang-Undang Desa :Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaranLebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :1). Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.2 ). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.3). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan.Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa.Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.Inilah ketentuan yang selama ini saya tunggu-tunggu. Sebagai salah satu pimpinan BPD selama ini saya sangat kesulitan meng-akses mengenai pelaksanaan APBDes karena sesuai ketentuan undang-undang bahwa kepala desa hanya wajib melaporkan pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota sedangkan masyarakat menuntut BPD ikut mengawasi jalannya pemerintahan Desa.Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.Walaupun laporan keterangan ini bukan suatu laporan pertanggungjawaban tetapi karena ini adalah laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa tentu kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa menindaklanjuti sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support