LBH WAJI HAS

Dalam literatur bahasa inggris, istilah bantuan hukum dikenal dengan istilah legal aid atau legal assistance. Istilah legal aid biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa jasa di bidang hukum kepada seorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma/gratis khususnya bagi mereka yang kurang mampu.Sedangkan pengertian legal assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum oleh para Advokat yang mempergunakan honorarium. Menurut Uli Parulian Sihombing istilah bantuan hukum mengalami perkembangan yaitu dari istilah legal assistance menjadi legal aid.Merujuk pada 2 (dua) pengertian bantuan hukum di atas khususnya mengenai istilah legal aid yang sering juga disebut bantuan hukum cuma-cuma (prodeo), maka dalam perkembangan relevan untuk ditafsirkan kembali, sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahan tafsir atau menyamakan begitu saja dengan bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum.Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU Bantuan Hukum, yang dimaksudkan dengan Bantuan Hukum yakni :(1) “Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”(2) “Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin”Sementara dalam ketentuan Pasal 6 ayat 2 berbunyi:“Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini”Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Bantuan Hukum, secara tersurat menegaskan mengenai peran Menteri (Pemerintah) sebagai penyelenggara pemberian bantuan hukum.Sementara selama ini di Indonesia praktek penyelenggaraan bantuan hukum diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Konsep Bantuan Hukum Struktural dan Prodeo. Bantuan Hukum Struktural (BHS) pertamakali diperkenalkan oleh Prof. Paul Mudikdo, yang merupakan pengembangan konsep pendidikan orang dewasa dari Paulo Freire.Selanjutnya diperkenalkan dan disahkan sebagai Ideologi Kerja LBH oleh LBH Jakarta tahun 1978 dan Lokakarya Bantuan Hukum oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tahun 1980. Selain Lembaga Bantuan Hukum (LBH), praktek bantuan hukum cuma-cuma ini juga telah lama dilaksanakan oleh Advokat.Pasal 22 ayat (1) UU Advokat berbunyi“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”Istilah Advocat berasal dari bahasa Belanda, advocare yang berarti memohon atau memohonkan. Pengertian yang demikian masih terlihat sampai sekarang dari kewajiban seorang advokat untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari rakyat dalam statusnya sebagai pembela tertuduh dalam perkara tertuduh dalam perkara pidana untuk meminta atau memintakan keadilan dalam pemeriksaan perkara.Tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini stakeholder utama pemberian layanan hukum adalah advokat, dan dalam sejarah, advokat yang terlebih dahulu memberikan bantuan hukum terhadap orang miskin, yang disebut dengan probono publico. Kewajiban ini sebagai sebuah konsekuensi etika profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile). Dalam artian sempit, lingkup bantuan hukum ini adalah penyelesaiaan masalah-masalah hukum orang miskin di pengadilan.Hal ini nampak dari pendapat Santoso Poedjosoebroto yang mengartikan:“….bantuan hukum (baik yang berbentuk pemberian nasehat hukum, maupun yang berupa menjadi kuasa daripada seseorang yang berperkara) yang diberikan kepada orang yang tidak mampu ekonominya, sehingga ia tidak dapat membayar biaya (honorarium) kepada seorang pembela atau pengacara”Dalam dunia hukum, probono menjadi salah satu strategi untuk membela kepentingan umum, selain legal aid Pengertiannya sendiri merujuk pada:“a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge tounderrepresented and vulnerable segments of society”Bantuan hukum dalam konsep probono meliputi empat elemen, yaitu :(1) Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum(2) Sukarela(3) Cuma-Cuma(4) Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.Sedangkan konsep legal aid merujuk pada pengertian “state subsidized” , pelayanan hukum yang dibiayai atau disubsidi oleh negara.Ide bantuan hukum yang dibiayai negara (publicly funded legal aid ) pertama kali ditemukan di Inggris dan Amerika Serikat. Setelah perang dunia ke dua berakhir, pemerintah Inggris membentuk the Rushcliff Committee dengan tujuan untuk meneliti kebutuhan bantuan hukum di Inggris dan Wales. Berdasarkan laporan dari the Rushcliff Committee merekomendasikan, diantara rekomendasi bahwa bantuan hukum harus dibiayai oleh negara. Sedangkan, di Amerika Serikat awalnya bantuan hukum merupakan bagian dari program anti kemiskinan pada tahun 1964.Pemerintah kemudian membentuk lembaga The Office Economic Opportunity (OEO) yang diantaranya membiayai bantuan hukum melalui sistem Judicare, yaitu Advokat atau Bar Association menyediakan layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, kemudian jasa bantuan hukum tersebut dibiayai oleh negara.Konsep ini lahir sebagai sebuah konsekuensi dari perkembangan konsep negara kesejahteraan (welfare state) dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Bantuan hukum dimasukkan sebagai salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama di bidang sosial, politik dan hukum.Untuk maksud ini maka UU Bantuan Hukum dilahirkan sebagai upaya pemenuhan tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum kepada warganya. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasannya, yang menyatakan sebagai berikut :“....Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upayauntuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui danmelindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadapkeadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orangmiskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”Sehingga keduanya, baik Sistem Probono maupun Sistem Legal Aid, merupakan strategi untuk memberikan pelayanan hukum (legal services) bagi masyarakat miskin dan rentan. Sistem probono bukanlah penganti dari sistem legal aid, tetapi ikut mendukungnya dengan keterlibatan para advokat sebagai salah satu pemberi layanan. Demikian halnya sistem legal aid tidak meniadakan kewajiban probono advokat.Secara konsepsional, bantuan hukum dalam sistem peradilan terbatas pada charity dalam kerangka pemerataan keadilan. Menurut Luhut MP Pangaribuan, konsep yang demikian menjadikan besarnya alokasi anggaran menjadi indikator utama apakah bantuan hukum telah berhasil atau tidak. Anggaran tersebut dikelola oleh pemerintah dan merupakan kebijaksanaan sosial. Dengan kebijaksanaan ini, pemerintah dapat mengatakan sekaligus bahwa hak asasi manusia telah dilaksanakan yakni melalui bantuan finansial pada orang miskin untuk membayar jasa advokat.Lebih lanjut menurut Luhut, bantuan hukum yang demikian “sangat pragmatis dan dalam lingkup yang bisa mengelirukan”. Dikatakan pragmatis karena asumsi dasarnya adalah bahwa sistem hukum (peradilan) itu telah sempurna (merupakan benteng terakhir dari keadilan). Dan bisa “mengelirukan” karena bantuan hukum yang demikian mengikuti konsep serupa seperti Amerika dengan Miranda Rule yang sistem hukum (pengadilan) jauh lebih sempurna dibanding Indonesia yang masih dalam taraf proses ke arah yang lebih sempurna.Sedangkan Arief Sidharta memberikan definisi “pemberian pelayanan jasa-jasa tertentu secara berkeahlian dan terorganisasikan oleh para ahli dalam situasi-situasi problematis dan/atau situasi-situasi konflik, yang dapat ditangani dengan penerapan aturan-aturan hukum dengan atau tanpa memanfaatkan prosedur-prosedur yuridis”.BANTUAN HUKUM DALAM BERAGAM ATURANLahirnya UU Bantuan Hukum menambah daftar peraturan perundang-undangan yang memuat tentang bantuan hukum. Meskipun memang peraturan perundang-undangan yang bersifat lex speciali baru ada setelah hadirnya undang-undang ini. Pengertian baku mengenai peraturan perundang-undangan tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”Dimana dalam membentuk sebuah Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yakni:a. Kejelasan tujuanb. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepatc. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatand. Dapat dilaksanakane. Kedayagunaan dan Kehasilgunaanf. Kejelasan rumusang.KeterbukaanSelain mencerminkan asas – asas tersebut Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai Bantuan Hukum adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sementara ketentuan mengenai bantuan hukum terdapat pula dalam pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.Secara lebih spesifik aturan ini termuat juga dalam Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pasal 7 point h bahwa Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu. PERADI sendiri membentuk satu unit layanan bernama PBH Peradi, yang menerapkan kewajiban 50 jam per tahun untuk setiap advokat memberikan bantuan hukum pro bono. Terkait dengan bantuan hukum pro bono, negara melalui undang-undang peradilan umum, peradilan agama dan TUN menjadikan Posbakum sebagai wadah untuk bantuan hukum bagi orang tidak mampu.Selain itu Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma. Pasal 1 mendefinisikan bantuan hukum cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokad tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Definisi pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya.Bantuan hukum bisa ditemukan dalam Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-UM.06.02 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa yang termasuk orang kurang mampu adalah orang-orang yang mempunyai penghasilan yang sangat kecil, sehingga penghasilannya tidak cukup untuk membiayai perkaranya di pengadilan, keadaan ketidakmampuan ini ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan keterangan Kepala Desa atau Lurah.Aturan-aturan hukum yang mengamanatkan untuk pemberian bantuan hukum kepada para pencari keadilan yang tidak mampu dapat dilihat juga dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum yang dibahas di Pasal 68B dan Pasal 68C, yang isinya adalah setiap orang yang berperkara mendapatkan bantuan hukum, Negara yang menanggung biaya perkara tersebut, pihak yang tidak mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan, serta setiap Pengadilan Negeri agar dibentuk Pos Bantuan Hukum kepada para pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari proses peradilan yang adil dan inherent di dalam prinsip negara hukum dan merupakan salah satu prinsip HAM yang telah diterima secara universal. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum dan dijabarkan dalam International Covenant on Civil dan Political Rights (ICCPR) atau Konvensi Hak Sipil dan Politik.Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin bahwa semua orang berhak untuk perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun termasuk status kekayaan. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) menjamin hak atas bantuan hukum dan memerintahkan negara untuk menyediakan Advokat/Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang memberikan bantuan hukum secara efektif untuk masyarakat miskin dan ketika kepentingan keadilan mensyarakatkannya.Selain DUHAM dan ICCPR, hak atas bantuan hukum terdapat dalam UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, terkait pentingnya hak atas bantuan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, UN Declaration on the Rights of Disabled Persons terkait pentingnya bantuan hokum yang berkualitas pada orang-orang difable (different ability). Hak Bantuan hukum dikategorikan sebagai non-derogable rights (tak dapat dikurangi).Secara khusus hak bantuan hukum dijamin dalam Pasal 17, 18, 19 dan 34 UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dengan perubahannya dalam UU No. 35/1999, khususnya Pasal 35 yang menyatakan setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.Hak inipun melekat pada perumusan hak tersangka/terdakwa, saksi dan korban dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral, seperti dalam Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor.12 tahun 2005 tentang Konvensi Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor .13 tahun 2006 tentang LPSK dan UU tentang Perdagangan Orang.Pada awalnya, perihal bantuan hukum telah diatur dalam beberapa pasal dalam Herziene Indische Reglement (HIR). Pengaturan bantuan hukum tersebut merupakan bagian dari kegiatan pelayanan hukum. Secara khusus, pengaturan tentang pelayanan hukum bagi golongan masyarakat yang tidak mampu, dalam arti tidak mampu untuk membayar ongkos perkara dan honorarium bagi advokat diatur dalam Pasal 237 HIR sampai dengan Pasal 242 HIR dan Pasal 250 HIR.Pasal 237 HIR sampai dengan Pasal 242 HIR mengatur tentang permohonan untuk berperkara di Pengadilan tanpa membayar ongkos perkara. Sedangkan Pasal 250 HIR secara khusus mengatur ketentuan tentang hak untuk memperoleh pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang miskin yang terlibat dalam perkara pidana. Dalam perkembangannya, maka pengaturan bantuan hukum juga telah diatur dalam berbagai bentuk peraturan mulai dari Undang-Undang sampai dengan Surat Keputusan.Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman berikut dengan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perkara berhak untuk memperoleh bantuan hukum baik dalam perkara pidana ataupun perdata.Terdapat tiga dasar pemikian utama unutk mengkonsolidasikan kebijakan pemerintah dan peraturan hukum dalam sebuah strategi nasional untuk keadilan yang jelas dan koheren yaitu:1. Reformasi KelembagaanReformasi kelembagaan seharusnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebuah strategi nasional akan menghubungkan permintaan masyarakat akan pelayanan hukum yang lebih baik guna menjawab kebutuhan segenap masyarakat Indonesia, mencakup lembaga keadilan formal dan informal.2. Keadilan & KemiskinanMeningkatkan akses hukum dan keadilan akan melengkapi upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.3. Justice & SecurityMeningkatkan efektifitas dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang pada giliranya dapat mengurangi konflik dan memperbaiki jaminan keamanan masyarakat.>Menurut Adnan Buyung Nasution, upaya yang dimaksud memiliki tiga aspek yang saling berkaitan:1. Aspek perumusan aturan-aturan hukum.2. Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga aturan-aturan tersebut untuk ditaati dan dipatuhi.3. Aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan tersebut dipahami.Karenanya bantuan hukum dimaknai secara meluas, dengan tidak hanya terbatas pada pemberian pelayanan dan pendampingan bagi masyarakat miskin dalam sistem hukum baik di dalam maupun diluar peradilan.Namun juga diharapkan, (1) Adanya pengetahuan dan pemahaman masyarakat miskin tentang kepentingan-kepentingan bersama mereka. (2) Adanya pengertian bersama di kalangan masyarakat miskin tentang perlunya kepentingan-kepentingan mereka dilindungi oleh hukum. (3) Adanya pengetahuan dan pemahaman di kalangan masyarakat miskin tentang hak-hak mereka yang telah diakui oleh hukum. (4) Adanya kecakapan dan kemandirian di kalangan masyarakat miskin untuk mewujudkan hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka di dalam masyarakat.Dalam ketentuan peralihan UU Bantuan Hukum dijabarkan bahwa pada Tahun 2013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan secara penuh melaksanakan tugas dan fungsi sekaligus penganggarannya pada tahun 2013. Dalam ketentuan penutup Pasal 24 disebutkan bahwa:“pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bantuan hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini”.BANTUAN HUKUM SEBAGAI HAK KONSTITUSIDi Indonesia, hak atas bantuan hukum memang tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggungjawab Negara. Namun adanya prinsip persamaan di hadapan hukum dan pernyataan bahwa Indonesia sebagai negara hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan bahwa hak atas bantuan hukum adalah hak konstitusional.Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya sekelompok masyarakat yang tidak mampu. Karena keadaannya ini, seseorang menjadi terhambat, atau terkurangi untuk menikmati hak-hak dasarnya. Wujud dari hak atas bantuan hukum ini dapat diperiksa dengan banyaknya anggaran negara melalui APBN yang di alokasikan untuk upaya bantuan hukum.Hak bantuan hukum sendiri dijamin dalam sejumlah konvensi dan dikategorikan sebagai non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun.Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, hal ini penting karena sering kali bantuan hukum diartikan sebagai belas kasihan bagi yang tidak mampu.Walaupun di Indonesia hak atas bantuan hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggungjawab negara. Namun, merujuk prinsip persamaan di hadapan hukum dan negara hukum menunjukkan bahwa hak bantuan hukum adalah hak konstitusional.Pasca reformasi terjadi perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan termasuk perubahan UUD 1945. Salah satu perubahan adalah gagasan Indonesia sebagai negara hukum diperkukuh, dari yang semula terdapat dalam penjelasan, menjadi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang merumuskan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum (rechtstaat) negara mengakui dan melindungi HAM. Setiap indvidu, termasuk hak atas keadilan, sehingga setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).Dalam rangka menjamin hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, maka DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan disahkannya Undang-Undang ini terdapat 2 (dua) makna:(1) Melalui undang-undang ini setiap orang, khususnya warga negara tidak mampu berhak atas bantuan hukum dan negara bertanggungjawab memenuhi hak tersebut dengan menyediakan anggaran yang memadai. Hak atas bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga negara yang sama kedudukannya dengan hak-hak lain seperti kesehatan, pekerjaan, sandang dan pangan, dan seterusnya.(2) Negara melalui Departemen Hukum dan HAM bertanggungjawab mengelola program bantuan hukum secara akuntabel, sehingga implementasi program dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan menerima bantuan hukum yang profesional, bertanggungjawab dan memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan. Dengan adanya program bantuan hukum diharapkan tidak akan terjadi lagi peristiwa salah tangkap, rekayasa kasus, ataupun perlakukan kekerasan selama proses penyidikan atau penyelidikan.Bantuan hukum adalah konsep yang lahir atas dasar pemahaman yang mendalam tentang tujuan kita bermasyarakat yang sebetulnya hendak memerdekakan bangsa dalam arti sesungguhnya, tidak lagi dijajah, karena penjajahan itu tidak bisa dibenarkan. Realitas hukum yang kini kita hadapi adalah produk dari proses-proses sosial yang terjadi di atas pola hubungan tertentu di antara infra struktur masyarakat yang ada. Hukum sebenarnya merupakan super struktur yang senantiasa berubah dan yang merupakan hasil interaksi di antara infra struktur masyarakat. Oleh karena itu selama pola hubungan di antara infra struktur menunjukkan gejala yang timpang maka hal yang demikian itu akan semakin mempersulit terwujudnya hukum yang adil.Dalam hal itu maka sebenarnya ketidakadilan, penindasan, yang amat sering kita jumpai di tengah masyarakat tidak bersumber pada faktor adanya tingkah laku individu yang menyimpang dari norma norma hak asasi akan tetapi bersumber pada faktor adanya pola hubungan sosial yang timpang itu. Diskursus mengenai Bantuan Hukum akan terus berlanjut, hal ini sangatlah beralasan karena sejak masa sebelum kemerdekaan hingga sekarang, permasalahan bantuan hukum masih selalu tetap relevan untuk dijadikan bahan kajian diantara tema-tema besar isu hukum yang lain. Bantuan hukum akan selalu mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan hukum itu sendiri.Semakin berkembangnya wacana dan berbagai macam konsep bantuan hukum di Indonesia sesungguhnya merupakan jawaban terhadap adanya kebutuhan rakyat terhadap hal tersebut. Sebagian besar rakyat Indonesia yang masih dibawah garis kemiskinan dan buta hukum mendorong tumbuhnya kesadaran disebagian kalangan yang concern mengenai hal ini untuk mencari formula yang ampuh untuk mengatasi permasalahan tersebut.Bantuan hukum yang dimaksud dalam pengertian tersebut termasuk meliputi bantuan hukum pada penyelesaian konflik secara formal di pengadilan, dan bantuan hukum di luar proses peradilan. Adapun yang dimaksud dengan bantuan hukum di luar proses peradilan tersebut adalah mencakup upaya pencegahan konflik dalam bentuk pemberian pendapat hukum atau opini hukum, penyelesaian konflik secara informal dalam bentuk negosiasi atau mediasi dan penerapan hukum di luar konflik. Pemberian bantuan hukum tersebut tentunya diberikan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keahlian tertentu. Selama ini, pemberian bantuan hukum tersebut diberikan oleh advokat dan orang-orang yang bukan advokat namun memiliki keahlian yang sama dengan advokat.Lahirnya UU Bantuan Hukum bermakna penting bagi perkembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selama ini aturan mengenai bantuan hukum belum berdiri sendiri dan penjabaran mengenai mekanisme penyelenggaraannya masih dalam bentuk peraturan pemerintah dan/atau surat keputusan menteri. Dapat dikatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum ini tak lepas dari agenda reformasi hukum.Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan (access to Justice) dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial), diantaranya melalui hak bantuan hukum. Karenanya, hak bantuan hukum menjadi indikator penting dalam pemenuhan hak mendapatkan keadilan dan peradilan yang adil di setiap negara. Di Indonesia, hak atas bantuan hukum tidak secara tegas dinyatakan dalam konstitusi. Namun, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum, menjadikan hak bantuan hukum sebagai hak konstitusional.Demikian halnya dengan sejumlah konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia mewajibkannegara pihak memberikan hak bantuan hukum. Salah satu masalah pemenuhan hak bantuan hukum di Indonesia adalah tidak adanya legislasi yang mengatur sistem layanan bantuan hukum oleh negara. Layanan bantuan hukum lebih banyak dilakukan secara pro bono oleh masyarakat sipil. Untuk menjawab masalah tersebut, Bapenas menyusun strategi diantaranya melalui “pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjamin akses masyarakat miskin untuk memperoleh layanan dan bantuan hukum”.Strategi Akses Keadilan ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dan sebagai implementasinya maka DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Inisiatif negara untuk membangun sistem bantuan hukum merupakan langkah maju.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support