LBH WAJI HAS

STATUS: Lampiran Juknis BOS 2019 Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler TIDAK BERLAKU dan diubah ke Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS 2019Petunjuk Teknis - Juknis BOS 2019 - Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019 dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permendikbud 3 tahun 2019 ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Januari 2019 dan diundangakan oleh Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 25 Januari 2019.Pertimbangan Juknis BOS - Petunjuk Teknis BOS 2019 adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;Dasar Hukum BOS 2019Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);Abstraksi Permendikbud No 3 Th 2019Latar BelakangUntuk meningkatkanaksesdanmutupendidikansebagaisalahsatu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalammenyelenggarakanpendidikanbagimasyarakatmelalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.Agarpengalokasiandanabantuanoperasionalsekolahreguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.StatusPeraturanMenteri inimengganti/mencabut PeraturanMenteriPendidikan danKebudayaanNomor1Tahun2018tentangPetunjukTeknisBantuan Operasional Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136).Isu Pokok RegulasiBeberapa hal yang diatur dalam Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Teknis BOS Reguler 2019 yaitu sebagai berikut:BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; danSDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan: Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).Penerimaan Peserta Didik Baru.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.Pengelolaan Sekolah.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.Langganan Daya dan Jasa.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; danguru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah.Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB.  Pasal 3 BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Pasal 4 BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; danSDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun. Pasal 5 Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Lampiran 1 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler Lampiran 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Demikian Juknis BOS 2019 semoga bermanfaat. Untuk mengunduh Juknis BOS 2019 dapat dilakukan pada pratayang di atas atau pada tautan di bawah ini.STATUS :: LAMPIRAN TIDAK BERLAKU :: Juknis BOS 2019 Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran tidak berlaku dan diubah ke (baca) ==>> Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS 2019

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support