Berurusan dengan hukum, tapi tidak mampu membayar advokat (kuasa hukum)? Tak perlu khawatir, sebab ada bantuan hukum gratis! Pertanyaan selanjutnya, sudahkah Anda tahu prosedur pengajuan bantuan hukum ke LBH (lembaga bantuan hukum)? Jika belum, maka Anda harus simak baik – baik beberapa ulasan yang akan kami bagikan berikut ini.Butuh bantuan hukum? Hubungi LBH Waji Has untuk wilayah Lamongan dan sekitarnyaBerdasarkan Undang Undang tahun 2011 No 16 tentang bantuan hukum, telah disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang miskin dan kelompok orang miskin yang sedang terjerat oleh masalah atau kasus hukum. Diberikan secara gratis, itu artinya penerima bantuan hukum tidak akan dibebani pembayaran advokat.Sebagai lembaga yang melayani bantuan hukum tentu saja akan memberikan bantuan semaksimal mungkin secara gratis kepada penerima bantuan atas kasus yang sedang menjeratnya. Namun meskipun demikian, masalah yang diajukan pun harus memiliki dasar hukum yang kuat.Prosedur Pengajuan Bantuan Hukum ke LBHSebelum menikmati layanan bantuan hukum dari LBH (lembaga bantuan hukum), Anda disarankan untuk mengetahui terlebih dulu prosedur pengajuan bantuan hukum itu sendiri. Pada dasarnya ada dua cara yang bisa dicoba untuk mendapatkan jasa advokat secara cuma – cuma, antara lain seperti meminta bantuan hukum atau legal aid ke LBH. Cara kedua adalah meminta bantuan langsung kepada advokat atau pro bono.Istilah bantuan hukum legal aid ini sendiri telah dibahas dalam Undang Undang tahun 2011 No 16 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, ‘Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum’.Sementara itu untuk istilah pro bono dapat diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan langsung oleh advokat kepada penerima bantuan hukum secara gratis. Advokat nanti akan memberikan konsultasi hukum, mendampingi, menjalankan kuasa, mewakili, membela, dan melakukan beberapa tindakan hukum lainnya untuk mencari keadilan.Legal aid akan diberikan kepada penerima bantuan yang sedang terjerat kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi atau pun non-litigasi. Legal aid tentu saja akan membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi penerima bantuan. Sebagai lembaga penyedia bantuan hukum LBH tentu saja juga harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut.Berbadan hukumTerakreditasi berdasarkan Undang Undang tahun 2011 No 16Memiliki kantor atau sekretariat tetapMemiliki pengurusMemiliki program bantuan hukumSyarat atau prosedur mendapat legal aid yang harus dipenuhi calon penerima bantuan hukum diantaranya sebagai berikut.Memberikan keterangan mengenai nama, alamat, dan pekerjaan, baik secara lisan atau tertulisMemberikan uraian tentang masalah yang sedang menjeratMenyerahkan dokumen yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan yang dimohonkanMelampirkan surat keterangan miskin yang dibuat oleh kepala desa, lurah, atau pejabat setempatSementara itu untuk pro bono sendiri diberikan advokat dimana pun tanpa terbatas oleh LBH. Namun meskipun demikian advokat dalam hal ini juga harus tetap bisa memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan, misalnya saja dengan memberikan bantuan hukum secara maksimal yang dilakukan dengan pembayaran honorarium. Untuk mendapat pro bono Anda harus melakukan permohonan secara tertulis atau lisan langsung kepada advokat atau bisa pula melalui LBH.Dimana dalam permohonan tersebut tertulis mengenai nama, alamat, pekerjaan, uraian singkat tentang masalah hukum yang sedang menjerat, dan jangan lupa pula untuk melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang prosedur pengajuan bantuan hukum ke LBH. Semoga bermanfaat.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support