PelaksanaanSistem Pemasyarakatan bagi publik lebih identik dengan "penjara" atau pembinaan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Dalam kenyataannya, tugas pokok dan fungsi Sistem Pemasyarakatan juga mencakup pelayanan terhadap tahanan, perawatan terhadap barang sitaan, pengamanan, serta pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan. Oleh karenanya, sub-sub sistem dari Sistem Pemasyarakatan (yang kemudian disebut Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan) tidak hanya Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan, namun juga Rumah Tahanan Negara untuk pelayanan tahanan, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara untuk perawatan barang-barang milik warga binaan atau yang menjadi barang bukti, serta Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan warga binaan dan klien pemasyarakatan.Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi Retributif (pembalasan), Deterrence (penjeraan), dan Resosialisasi. Dengan kata lain, pemidanaan tidak ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat jera dengan penderitaan, juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya. Pemasyarakatan sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial yang berasumsi kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya (reintegrasi).Dalam pasal 2, Undang- terukur yang diharapkan menjadi arahan bagi kebijakan dimasa mendatang, oleh karena itu dibuatlah Cetak Biru Pembaruan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.Cetak Biru Pembaruan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan adalah dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan, dan aspirasi mengenai pembaruan dalam bekerjanya sistem pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi-kondisi obyektif Secara umum tujuan disusunnya naskah cetak biru adalah terumuskannya suatu dokumen yang lengkap dan tuntas yang menjadi panduan bagi semua pihak dalam upaya meneguhkan posisi sistem pemasyarakatan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.Pokok-pokok bahasan yang dicakup dalam naskah cetak biru adalah :Sistem Pemasyarakatan di IndonesiaHubungan dan Posisi Sistem Pemasyarakatan dengan Lembaga Penegak Hukum Lainnya dalam Sitem Peradilan Pidaan TerpaduTinjauan manajemen OrganisasiSumber Daya ManusiaPerencanaan dan PenganggaranPola Pelayanan, pembinaan, Pembimbingan, dan PengelolaanPengawasan dan Partisipasi Publik .Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan ditegaskan bahwa Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.Pelaksanaan sistem pemasyarakatan sudah dapat berjalan, namun masih memerlukan rumusan untuk perbaikan/ perubahan yang meliputi rencana tindak yang terperinci, konkrit, danDalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dihadapkan dengan banyak masalah. Di mana semakin kompleks-nya masalah dalam Sistem Pemasyarakatan mengindikasikan menurunnya kemampuan organisasi untuk beradaptasi sehingga perlu perubahan. Di sisi lain, perkembangan internasional juga telah menetapkan standar atau indikator, baik langsung maupun tidak, bagi sebuah organisasi penegakan hukum yang dianggap baik. Bila dikelompokkan, alasan-alasan bagi perubahan dalam Sistem Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:Perlunya peningkatan kapasitas atau kemampuan Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah organisasi dalam menghadapi kompleksitas masalah internal. Latar belakang dari kondisi ini adalah sulitnya Sistem Pemasyarakatan Indonesia lepas dari tiga masalah besar, yaitu masalah otonomi terkait dengan struktur organisasional dan proses kebijakan, masalah teknologi (teknis pemasyarakatan) yaitu substansi dan proses pemasyarakatan, serta masalah kontrol serta partisipasi dalam sistem pemasyarakatan.Perkembangan wacana dan pemikiran dalam pemidanaan yang mengarah ke deinstitusionalisasi atau non pelembagaan pemidanaan dalam bentuk community based correction, seperti kerja sosial, probation sertadiversi dan restorative justice. Perubahan-perubahan ke arah deinstitusionalisasi ini sudah dipraktekkan di sejumlah negara atas pertimbangan kemanusiaan serta untuk menghindari dampak buruk pemenjaraan bagi anak, perempuan yang masih memiliki tanggungan anak, serta first offender kejahatan kategori ringan. Secara filosofis, perkembangan ini tidak bertentangan sama sekali dengan ide dasar Pemasyarakatan.perlindungan. Beberapa yang terkait dengan pemidanaan adalah instrumen perlindungan terhadap penyiksaan dan mekanisme kunjungan untuk tujuan pemantauan pelaksanaan penahanan dan pemenjaraan, serta standar minimum dalam perlakuan terhadap terpidana. Instrumen-instrumen ini baik langsung maupun tidak telah memberikan tekanan bagi Indonesia untuk melakukan perubahan.Selain dalam perlindungan HAM, perkembangan dalam manajemen birokrasi dan pelayanan publik juga memberikan tekanan untuk perubahan. Seperti berkembangnya wacana Good Governance yang menekankan bagaimana proses kebijakan partisipatif multistakeholder dilakukan serta bagaimana memperbaiki substansi dan mekanisme pelayanan kepada publik. Munculnya wacana Good Governance ini menjadi salah satu aternatif dalam memecah kekakuan proses kebijakan dalam organisasi pemerintah atau birokrasi yang cenderung bersifat top down.alasan-alasan tersebut di satu sisi lebih dimaknai sebagai faktor-faktor yang mendorong perubahan dilakukan. Namun di sisi lain, alasan-alasan tersebut dapat pula dimaknai sebagai dasar dalam membentuk kebutuhan serta komitmen bersama untuk berubah. Tanpa perubahan organisasi akan semakin tertinggal dan selalu berada di bawah tekanan-tekanan eksternal.Dalam jangka pendek, terkait dengan kompleksitas permasalahan dalam Sistem Pemasyarakatan, maka tiga prinsip dari quick wins dalam perubahan adalah: Terciptanya keterbukan sistem pemasyarakatan akan masalah yang sedang dihadapi serta keterbukaan terhadap pengawasan dan dukungan eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta untuk mengurangi penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Menciptakan ruang partisipasi yang lebih luas bagi pihak-pihak di luar pemasyarakatan. Seperti memberikan akses untuk bantuan hukum bagi warga binaan, keterlibatan dalam mendukung pola pembimbingan, perawatan, pengelolaan dan pembinaan, serta dalam manajemen perubahan itu sendiri.Meningkatkan akuntabilitas Sistem Pemasyarakatan, melalui perbaikan dalam pengelolaan keuangan yang telah dianggarkan untuk kepentingan warga binaan, perbaikan dalam sistem administrasi, serta pengelolaan sumber daya manusia.Reformasi BirokrasiDalam upaya menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien, pemerintah telah melahirkan prinsip yang dikenal dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik tersebut hingga kini kurang maksimal dilaksanakan, antara lain terlihat pada fakta-fakta yang terjadi yaitu : Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang masih berlangsung hingga saat sekarang. Tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik. Tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintahan. Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah.Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah.Mengingat kondisi tersebut, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan sistem yang dapat membangun birokrasi yang efektif dan efisien. Pada bulan Maret 2006 ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan sidang Kabinet Indonesia Bersatu menyampaikan gagasan untuk melakukan program Reformasi Birokrasi Pemerintahan Indonesia. Sejalan dengan itu secara bertahap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyiapkan sejumlah ketentuan sebagai pedoman dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan lembaga termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.Reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek sebagai berikut : Kelembagaan (organisasi) Ketatalaksanaan (business process) Sumber daya manusia aparaturTujuan umum reformasi birokrasi adalah membangun profil dan perilaku aparatur negara yang berintegritas tinggi, produktif, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada publik/masyarakat. Sedangkan tujuan khusus reformasi birokrasi adalah membangun birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam melayani dan memberdayakan masyarakat.Sejarah Ringkas Sistem PemasyarakatanBagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konperensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan di bakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam konperensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawan tahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya Undang-Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatanb erdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support