Permohonan Layanan Bantuan Hukum wajib diajukan langsung oleh Calon Penerima Bantuan Hukum, kecuali:Kasus Anak yang berkonflik dengan Hukum, maka yang menjadi Pemohon adalah Orangtua Anak/Wali Anak;Kasus Pidana yang Tersangka/Terdakwa dalam status tahanan atau Terpidana yang sedang menjalani masa hukuman, dapat diwakili oleh Keluarga/Kerabat terdekat/teman.Permohonan diajukan secara tertulis (atau mengisi Formulir) yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;Melampirkan dokumen, antara lain:Kartu Identitas berupa KTP dan/atau Kartu Keluarga;Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi Pemohon tidak mampu) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon. Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu;Dokumen yang berkenaan dengan perkara (Jika ada);Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan layanan bantuan hukum yang diajukan pemohon mutlak menjadi kewenangan LBH Wajihas;Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan layanan bantuan hukum yang diajukan pemohon dikeluarkan sesaat setelah permohonan diajukan atau selambat-lambatnya 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diajukan;Setiap permohonan layanan bantuan hukum yang dinyatakan diterima wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 100.000, kecuali bagi pemohon yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu;Apabila permohonan diterima, Penerima Layanan Bantuan Hukum (Klien) wajib untuk :Aktif: Klien memiliki tanggungjawab langsung terhadap masalah/persoalan yang sedang dihadapinya, sehingga klien harus aktif dalam setiap tahapan penangan masalah/persoalan tersebut. LBH Wajihas mendorong klien agar dapat menyelesaikan masalah/persoalan hukumnya secara mandiri;Kooperatif: Klien wajib memberikan informasi yang utuh, data-data pendukung, alat-alat bukti dan atau hal-hal lain yang diperlukan dalam penanganan kasusnya;Jujur dan terbuka: Klien wajib memberikan informasi yang jujur dan lengkap, sehingga akan membantu akurasi pemberian bantuan hukum oleh LBH Wajihas. Informasi yang tidak jujur dan tidak lengkap dapat berakibat pada kesalahan dalam pemberian layanan bantuan hukum;Penerima layanan bantuan hukum berhak untuk mengajukan komplain terhadap LBH Wajihas, baik secara langsung atau tidak langsung (melalui surat, email, dll), terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Wajihas apabila layanan yang diberikan melanggar ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku;Penerima layanan bantuan hukum berhak untuk tidak menggunakan dan atau mengakhiri pemberian layanan bantuan hukum yang diberikan LBH Wajihas;Setiap PLBH LBH Wajihas wajib memberikan informasi mengenai perkembangan masalah/kasus hukum yang dialaminya minimal 1 kali dalam 1 tahun. Apabila PLBH tidak memberikan informasi dalam jangka waktu 1 tahun, maka secara otomatis berakhir pemberian layanan bantuan hukumnya dan kasus PLBH dinyatakan selesai;Apabila antara klien dan LBH Wajihas terikat surat kuasa, maka pemutusan dan atau pengakhiran pemberian layanan bantuan hukum wajib disepakati oleh kedua belah pihak;LBH Wajihas berhak memutus dan atau menghentikan secara sepihak pemberian layanan bantuan hukum, baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila penerima layanan bantuan hukum melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LBH Wajihas.Informasi Pelayanan:Jam kerja kantor pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wajihas dimulai sejak hari SENIN s/d JUMAT terhitung sejak Pukul 09.00 s/d 16.00 WIB.Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum dilakukan pada hari SENIN s/d KAMIS mulai Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.Khusus untuk hari JUMAT, Pelayanan Konsultasi kami tiadakan untuk memberikan ruang bagi Rapat Internal dan Evaluasi Mingguan di LBH Wajihas.Hari SABTU dan MINGGU serta pada hari-hari libur nasional, kantor LBH Wajihas tutup/libur.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support