Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.Dilansir dari website wwww.ojk.go.id, aturan ini dibuat karena melihat perkembangan virus corona yang...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bank dan industri keuangan non bank untuk menagih utang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Presiden juga memberikan relaksasi kepada 3 jenis debitur. Yakni pengemudi ojek online, nelayan, dan pengusaha kecil atau UMKM."Bank dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-mengejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang," ka...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.Dalam POJK juga diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk raky...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support