LBH WAJI HAS

“Pelanggaran disiplin adalah Seluruh tindakan atau perbuatan yang bersifat negatif, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat, maupun yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan atau larangan. Hal ini tercantum dalam PP 53 Tahun 2010 pasal 3 dan atau 4.” demikian disampaikan Suwanta, SH., MH. Kepala Sub Bagian Pengolahan A3 Badan Pertimbangan Kepegawaian Jakarta saat menyampaikan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010Ibu Endang Setyowati, SH., MM., Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun dalam sambutan Sosialisasi menyampaikan harapannya agar setelah diadakan sosialisasi ini peserta sebagai pimpinan pada unit kerja masing-masing dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang terkait dengan kedisiplinan yang meliputi kewajiban dan wewenangnya sebagai atasan langsung terhadap bawahannya dalam melakukan pembinaan kedisiplinan.Disampaikan oleh Suwanta, SH., MH. Bahwa sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tegas disampaikan bahwa penegakan disiplin seorang PNS ada pada atasannya. Setiap informasi pelanggaran disiplin yang masuk harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah riil mulai dari penghimpunan informasi, pemanggilan, pembinaan, BAP hingga tindak lanjut berupa pelaporan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun.Pelanggaran disiplin PNS selain meninggalkan 17 Kewajiban yang melekat pada seorang PNS, melakukan larangan bagi seorang PNS juga merupakan pelanggaran yang harus ditangani seorang atasan. Berikut 15 Larangan bagi seorang PNS:Menyalahgunakan wewenang;Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional;Bekerja pada perusahaan atau LSM asing;Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan / orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk keuntungan pribadi, golongan / pihak lain yang merugikan negara;Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung/tidak untuk diangkat dalam jabatan;Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan / pekerjaannya;Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;Melakukan suatu tindakan / tidak yang dapat menghalangi / mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;Menghalangi jalannya tugas kedinasan;Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai /atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan /atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan /pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat;Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau;Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga & masyarakat.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support