Sekretariat Pengurus Pusat :Dusun Sayun,Rukun Tetangga 002,Rukun Warga 004,Desa Jejel,Kecamatan Ngimbang,Kabupaten Lamongan – Jawa TimurTelpon 082285795315Email : lembagabantuanhukumwajihas@gmail.comWeb : lembagabantuanhukumwajihas.websites.co.iDASAR HUKUM PENDIRIAN/PERIZINAN LBH WAJI HAS1.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000307.AH.01.08.TAHUN 20202.Akta Nomor 38 Tanggal 30 Maret 2020 yang dibuat oleh GUNTUR MAHDAR S.E.,M,KN.3.NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB ) 02202014102754 NOMOR NPWP : 85.546.855.9.645.0005.SURAT KETERANGAN DOMISILI NOMOR : 470/141/413.304.07/2020NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 11. Perkumpulan ini bernama:PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM WAJI HAS (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut Perkumpulan), berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur.2. Perkumpulan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.MAKSUD DAN TUJUANPasal 2Perkumpulan mempunyai maksud dan tujuan di bidang:1. Sosial;2. Kemanusiaan;KEGIATANPasal 3Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perkumpulan menjalankan kegiatan yaitu sebagai berikut:1. Di bidang Sosial:a. Mendirikan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) disetiap lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada seluruh wilayah Republik Indonesia, serta Pos Lembaga Bantuan Hukum Waji Has pada Perguruan Tinggi;b. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi-instansi Pemerintah maupun Non-Pemerintah di dalam Negeri serta dengan lembaga-lembaga Internasional Non-Pemerintah di luar Negeri;c. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bantuan Hukum bagi Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Dosen, serta Mahasiswa Fakultas Hukum yang telah direkrut dan ataupun yang akan direkrut sebagai pemberi bantuan hukum;d. Menjadi tempat magang bagi calon Advokat, asistenAdvokat, Pembela Umum, Paralegal, Sarjana Hukum, dan Mahasiswa Fakultas Hukum.2. Di bidang Kemanusiaan:a. Memberikan Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu dan/atau kepada masyarakat luas yang tertindas dan termarginalkan;b. Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;c. Berperan serta aktif dalam penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights);d. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi KETUA : Tuan WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA, Sarjana Hukum, lahir di Lamongab, pada tanggal 27-05-1979 (dua puluh tujuh mei seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Advokat / Penasehat Hukum, bertempat tinggal di Rt 024 Rw 003, Kelurahan / Desa Sukorame,Kecamatan Sukorame,Kabupaten Lamongan,Provinsi Jawa Timur pelaksanaannya.JANGKA WAKTUPasal 4Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.KEKAYAANPasal 51. Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),kekayaan Perkumpulan dapat juga diperoleh dari:a. Sumbangan atau bantuan dari masyarakat secara sukarela yang bersifat tidak mengikat;b. Bantuan Pemerintah baik berupa uang, maupun alat/bahan untuk kelancaran kegiatan Perkumpulan;c. Wakaf;d. Dana hibah dari berbagai pihak yang legal dan bersifat tidak mengikat;e. Hibah Wasiat; danf. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan dan/atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku.3. Penggunaan kekayaan Perkumpulana. Kekayaan Perkumpulan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Perkumpulan, guna mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan;b. Perkumpulan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Perkumpulan dalam rangka menjalankan tugasnya.ORGAN PERKUMPULANPasal 6Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari:1. Pembina;2. Pengurus;3. Pengawas.PEMBINAPasal 71. Pembina adalah organ Perkumpulan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas;2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina;3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina;4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Perkumpulan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Perkumpulan;6. Dalam hal Perkumpulan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus;7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perkumpulan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.Pasal 81. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya;2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:a. Meninggal dunia;b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7);c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang- undangan yang berlaku;d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan Pengadilan;f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan Perundang-undangan yang berlaku.3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas;TUGAS DAN WEWENANG PEMBINAPasal 91. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina;2. Kewenangan Pembina meliputi:a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas;c. Penetapan kebijakan umum Perkumpulan berdasarkan Anggaran Dasar Perkumpulan;d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Perkumpulan;e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Perkumpulan;f. Pengesahan laporan tahunan;g. Penunjukan likuidator dalam hal Perkumpulan dibubarkan.3. Dalam hal hanya ada seseorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.RAPAT PEMBINAPasal 101. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.2. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.3. Panggilan rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.5. Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan, atau di tempat kegiatan Perkumpulan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.6. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.7. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.8. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.Pasal 111. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina;b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama;e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina.2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya;b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.6. Setiap Rapat Pembina dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.RAPAT TAHUNAN PEMBINAPasal 121. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perkumpulan ditutup.2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan:a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Perkumpulan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Perkumpulan untuk tahun yang akan datang;b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan Pengurus;c. Penetapan kebijakan umum Perkumpulan;d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Perkumpulan.3. Pengesahan laporan tahunan oleh Pembina dalam rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.PENGURUSPasal 131. Pengurus adalah organ Perkumpulan yang melaksanakan kepengurusan Perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:a. Seorang Ketua;b. Seorang Sekretaris; danc. Seorang Bendahara.2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum.3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.Pasal 141. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Perkumpulan:a. Bukan Pendiri Perkumpulan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; danb. Melaksanakan kepengurusan Perkumpulan secara langsung dan penuh.4. Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Perkumpulan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Perkumpulan, Pengurus yang menggantikan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina,Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.Pasal 15Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:1. Meninggal dunia;2. Mengundurkan diri;3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;5. Masa jabatan berakhir.TUGAS DAN WEWENANG PENGURUSPasal 161. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perkumpulan untuk kepentingan Perkumpulan.2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Perkumpulan untuk disahkan Pembina.3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.5. Pengurus berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perkumpulan (tidak termasuk mengambil uang Perkumpulan di Bank);b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan / memperoleh harta tetap atas nama Perkumpulan;e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Perkumpulan serta mengagunkan/membebani kekayaan Perkumpulan;f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Perkumpulan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Perkumpulan atau seorang yang bekerja pada Perkumpulan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan;6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.Pasal 17Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:1. Mengikat Perkumpulan sebagai penjamin utang;2. Membebani kekayaan Perkumpulan untuk kepentingan pihak lain;3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Perkumpulan, Pembina, Pengurus, dan/ atau Pengawas Perkumpulan atau seseorang yang bekerja pada Perkumpulan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan.Pasal 181. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan.2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan.3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Perkumpulan. Dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Perkumpulan.Dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui rapat Pembina.7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.PELAKSANA KEGIATANPasal 191. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana Kegiatan Perkumpulan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.2. Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan Perkumpulan adalah orang-perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Perkumpulan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.3. Pelaksana Kegiatan Perkumpulan diangkat oleh Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.4. Pelaksana kegiatan Perkumpulan bertanggung jawab kepada Pengurus.5. Pelaksana kegiatan Perkumpulan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus.Pasal 201. Dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Perkumpulan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Perkumpulan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan.2. Dalam hal Perkumpulan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Perkumpulan diwakili oleh Pengawas.RAPAT PENGURUSPasal 211. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina.2. Panggilan rapat Pengurus dilakukan oleh anggota Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.3. Panggilan rapat Pengurus harus disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.5. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau di tempat kegiatan Perkumpulan.6. Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.Pasal 221. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari anggota Pengurus yang hadir.3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah pengurus;b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua;c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4)huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama;e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.Pasal 231. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah suara sah dalam rapat.3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.6. Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris rapat.7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat(8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.PENGAWASPasal 241. Pengawas adalah organ Perkumpulan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan.2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.Pasal 251. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Perkumpulan diurus oleh Pengurus.5. Pengawas berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Perkumpulan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Perkumpulan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.Pasal 26Jabatan Pengawas berakhir apabila:1. Meninggal dunia;2. Mengundurkan diri;3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;5. Masa jabatan berakhir.TUGAS DAN WEWENANG PENGAWASPasal 271. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Perkumpulan.2. Ketua Pengawas dan/atau anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.3. Pengawas berwenang:a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Perkumpulan;b. Memeriksa dokumen;c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas;d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan olehPengurus ;e. Memberi peringatan kepada pengurus.4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; ataub. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) Pasal ini, maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Perkumpulan.RAPAT PENGAWASPasal 281. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau di tempat kegiatan Perkumpulan.6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.Pasal 291. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas.2. Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pengawas yang hadir.3. Seorang anggota Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila:a. Dihadiri paling sedikit lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas.b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas Pertama.e. Rapat Pengawas Kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.Pasal 301. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)jumlah suara yang sah.3. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris rapat.7. Penandatanganan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.RAPAT GABUNGANPasal 311. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Perkumpulan tidak lagi mempunyai Pembina.2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Perkumpulan tidak lagi mempunyai Pembina.3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau di tempat kegiatan Perkumpulan.7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.Pasal 321. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan dan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.KUORUM DAN PUTUSANRAPAT GABUNGANPasal 331. a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan pertama.e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Perkumpulan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.6. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani usul tersebut.8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.TAHUN BUKUPasal 341. Tahun buku Perkumpulan dimulai dari tanggal 1 (satu)Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perkumpulan ditutup.3. Untuk pertama kalinya tahun buku Perkumpulan dimulai pada tanggal dari akta pendirian Perkumpulan ini dan ditutup pada tanggal 30-03-2026 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh dua enam).LAPORAN TAHUNANPasal 351. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Perkumpulan;2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:a. Laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.6. Ikhtisar laporan tahunan Perkumpulan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Perkumpulan.PERUBAHAN ANGGARAN DASARPasal 361. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.2. Keputusan Rapat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.3. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir dan atau yang diwakili.4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Pembina.6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau diwakili.Pasal 371. Perubahan Angaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.2. Perubahan Angaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Perkumpulan.3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Perkumpulan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Perkumpula dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.PENGGABUNGANPasal 381. Penggabungan Perkumpulan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Perkumpulan dengan Perkumpulan lain dan mengakibatkan Perkumpulan yang menggabungkan diri menjadi bubar.2. Penggabungan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:a. Ketidakmampuan Perkumpulan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Perkumpulan lain;b. Perkumpulan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atauc. Perkumpulan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.3. Usul Penggabungan Perkumpulan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.Pasal 391. Penggabungan Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan mengabungkan diri dan yang akan menerima pengabungan menyusun usul rencana penggabungan.3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Perkumpulan yang akan mengabungkan diri dan yang akan menerima pengabungan.4. Rancangan akta pengabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Perkumpulan.5. Rancangan sebagaimana dimaksud oleh ayat (4) dituangkan dalam akta pengabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.6. Pengurus Perkumpulan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.7. Dalam hal Penggabungan Perkumpulan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.PEMBUBARANPasal 401. Perkumpulan bubar karena:a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;b. Tujuan Perkumpulan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;c. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:1) Perkumpulan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;2) Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau3) Harta kekayaan Perkumpulan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.2. Dalam hal Perkumpulan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Perkumpulan.3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.Pasal 411. Dalam hal Perkumpulan bubar, Perkumpulan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.2. Dalam hal Perkumpulan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Perkumpulan.3. Dalam hal Perkumpulan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.4. Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perkumpulan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Perkumpulan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.8. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada Pembina.9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perkumpulan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Perkumpulan tidak berlaku bagi pihak ketiga.PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI PENGGABUNGANDANPEMBUBARANPasal 421. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Perkumpulan yang bubar.2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Perkumpulan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan yang bubar.PERATURAN PENUTUPPasal 431. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal14 dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus ,Pendiri dan Pengawas Perkumpulan dengan susunan sebagai berikut:PENDIRI,Terdiri dari :Tuan : WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA,Sarjana Hukum ,Lahir di Lamongan ,Pada tanggal 27-05-1979( dua Puluh tujuh mei seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh puluh sembilan ),Warga Negara Indonesia ,Advokat/Penasehat Hukum bertempat tinggal di Dusun Sambiroto Rt 024/Rw 003 ,Desa Sukorame,Kecamatan Sukorame,Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur,Pemegang Kartu Penduduk Nomor 3524012705790001Tuan : H HASBULLAH,Lahir di TULANG BAWANG ,Pada tanggal 17-12-1988 ( tujuh belas desember seribu sembilan ratus delapan puluh delapan ),Warga Negara Indonesia ,Pelajar/Mahasiswa,bertempat tinggal Dusun Pancoran Rt 002/Rw 002 Desa/kelurahan Teladas,Kecamatan Dentf Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung,Pemegang Kartu Penduduk Nomor 1805271712880002Tuan : IR DIDIEK SUMARYOTO,Lahir di Surabaya,Pada tanggal 30-12-1973 ( tiga Puluh desember Seribu Sembilan Ratus tujuh puluh tiga ),Warga Negara Indonesia,Wiraswata,bertempat tinggal Dusun Banjar Mulyo Rt 002/Rw 002 Desa/Kelurahan Gunung Sugih,Kecamatan Gunung Sugih,Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi Lampung,Pemegang Kartu Penduduk Nomor 1802043012730004PENGURUS, terdiri dari:KETUA UMUM : Tuan WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA, Sarjana Hukum, lahir di Lamongan, pada tanggal 27-05-1979 ( dua puluh tujuh mei seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh Puluh Sembilan), Warga Negara Indonesia, Advokat/Penasehat Hukum, bertempat tinggal Dusun Sambiroto Rt.024/Rw.003 , Kelurahan/Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan,Provinsi Jawa Timur.Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3524012705790001.KETUA I : Tuan RAHMANZULI, , lahir di Padang, pada tanggal 23-07-1987 ( dua puluh tiga juli seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Provinsi Banten, Rt.002 / Rw.002 Kelurahan/ Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten/ Kota Tangerang . Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor137106230782009KETUA 2 : ANSORRULLOH ,Sarjana Hukum Islam,Lahir di Ciamis,Pada Tanggal 26-12-1986 ( enam Desember Seribu sembilan ratus delapan puluh enam ) Warga Negara Indonesia , Guru , Bertempat tinggal di Provinsi Lampung.Kabupaten Lampung Utara,Kecamatan Sungkai Utara,Desa / Kelurahan Ciamis Rt.001,Rw 003. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1803082612860002.SEKRETARIS 1 : Nyonya NOVI RATNA JUWITA , Sarjana Hukum , lahir di Metro, Pada tanggal 09-11-1985 ( sembilan November seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia,Wiraswasta, bertempat tinggal di Provinsi Lampung,Rt 005,Rw 000 Kelurahan/Desa Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kabupaten Lampung,Provinsi Lampung Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 187101491185008.SEKERTARIS 2 : Tuan MUHAMAD MUKHLISIN,Lahir di Lamongan,Pada Tanggal 09-11-1985 ( Sembilan November Seribu sembilan ratus delapan puluh lima ) Warga Negara Indonesia,Wiraswasta,bertempat tinggal di Lamongan,Rt 002,Rw 002,Kelurahan/ Desa Kudikan,Kecamatan Sekaran,Kabupaten Lamongan,Provinsi Jawa Timur.Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3524102910920002.SEKERTARIS 3 : Tuan ANANG HERI SUNARI,Lahir di Lamongan,Pada Tanggal 07-05-1987 ( tujuh mei seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh ) Warga Negara Indonesia,Pelajar/Mahasiswa,bertempat tinggal di Lamongan,Rt 002 Rw 001 Kelurahan/Desa Gebangangkrik,Kecamatan Ngimbang,Kabupaten Lamongan. Provinsi Jawa Timur Pemegang Kartu Tanda penduduk : 3524040705870001.BENDAHARA 1 : Tuan NUR KARIM, , lahir di Lamongan, pada tanggal 07-01-1991 (tujuh januari seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Rt 006 Rwn001, Kelurahan/ Desa Taji, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan,Provinsi Jawa TimurPemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 35241007091002.BENDAHARA 2 : Tuan MAHMUR Lahir di Umbul Tengah,Pada tanggal 10-10-1977 (sepuluh Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ) Warga Negara Indonesia ,Wiraswasta,bertempat tinggal di Rt 001 Rw 001 ,Desa/Kelurahan Negeri Katon ,Kecamatan Marga tiga,Kabupaten Lampung Timur,Provinsi Lampung.Pemegang Kartu Penduduk Nomor : 1807111010770008.PENGAWAS, terdiri dari:KETUA : Tuan JALINTAR SIMBOLON, Sarjana Hukum, Magister Hukum,lahir di Tapanuli, pada tanggal 13-07-1965 (tiga belas juli seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Advokat/ Penasehat, bertempat tinggal di Rt 007 Rw 010 Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak Barat, Kabupaten Jakarta Selatan.Provinsi Dki. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3174061307650008.ANGGOTA 1 :Tuan SURYANTO,Sarjana Hukum,Magister Hukum,Lahir di Kotabumi,Pada tangggal 04-10-1969(empat Oktober seribu sembilan ratus enampuluh sembilan) Warga Negara Indonesia ,Wiraswasta bertempat tinggal Rt 003 Rw 002,Kelurahan/ Desa Kembang Tanjung,Kecamatan Abung Selatan,Kabupaten Lampung Utara,Provinsi Lampung.Pemegang Kartu tanda Penduduk Nomor : 1803020410690003.ANGGOTA 2 : Tuan SUDARTO,Sarjana Hukum Lahir di Karang Jawa,Pada Tangggal 07-04-1966 (tujuh April seribu sembilan ratus enam puluh enam) Warga Negara Indonesia ,Wiraswasta bertempat tinggal di Rt 004 Rw 006 ,Kelurahan/Desa Karang Jawa,Kecamatan Anak Ratu,Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi Lampung.Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1802270704690001.3. Pengangkatan anggota Pembina Perkumpulan, anggota Pengurus Perkumpulan dan anggota Pengawas Perkumpulan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina yang pertama kali diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.Ditetapkan di : LamonganPada Tanggal : 30 Maret 2020cap dan ditanda tanganiADVOKAT WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA,SHPendiri / Ketua umum LBH WAJI HAS
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support