Dalam proses mengarungi bahtera rumah tangga akan banyak sekali dinamika yang terjadi, bisa pertengkaran yang terjadi terus menerus, bisa juga karena faktor ekonomi, bisa juga karena perselingkuhan, banyak faktor-faktor yang terjadi sehingga pada akhirnya salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri hubungan, yaitu perceraian.Perceraian yang dilakukan oleh orang yang beragama Islam baik itu oleh suami ataupun istri, pada prinsipnya hanya dapat dilakukan dimuka persidangan. Perceraian baru dapat dilakukan setelah pihak pengadilan tidak berhasil melakukan mediasi kepada para pihak. Perceraian yang dilakukan oleh suami dinamakan cerai talak. Hal ini dikarenakan dalam aturan hukum Islam, suamilah yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan cerai terhadap sang istri.Bagi suami yang akan mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama harus memerhatikan syarat-syarat pengajuan permohonan cerai tersebut. Berikut syarat-syarat pengajuan permohonan cerai oleh suami di Pengadilan AgamaKartu IdentitasHal pertama yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan permohonan cerai adalah kartu identitas. Harap bawa kartu identitas seperti KTP, SIM atau kartu identitas lain. Jika anda tidak memiliki kartu identitas, maka bisa menggunakan kartu domisili yang sudah disahkan oleh pejabat setempat. Buku NikahHal kedua yang harus disiapkan adalah buku nikah. Jika buku nikah tersebut tidak ada, hilang, atau rusak, maka anda bisa meminta register buku nikah atau duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat melakukan pernikah.Akta Kelahiran AnakAkta kelahiran anak ini digunakan khusus bagi pasangan suami istri yang telah memiliki anak dari hasil perkawinan.Surat Kepemilikan HartaSyarat yang selanjutnya diperuntukan bagi yang ingin menyertakan harta gono gini dalam permohonan cerai, surat kepemilikan harta tersebut seperti BPKB, Sertiikat Rumah, Sertifikat Tanah, dan lain-lain.Surat Permohonan CeraiHal selanjutnya yang harus disipakan ketika akan melakukan permohonan cerai adalah Surat Permohonan Cerai. Surat Permohonan cerai ini biasanya dibuatkan oleh penyedian Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama terkait. Namun, tidak semua Pengadilan Agama menyediakan layanan tersebut. Solusinya yaitu bisa membuat sendiri atau meminta jasa bantuan hukum dari lembaga-lembaga hukum atau bisa menggunakan jasa advokat (pengacara). MateraiSilahkan photo copy buku nikah dan kartu identitas, bubuhkan materai di kedua photo copy tersebut, lalu berikan cap pos pada materai yang tertempel di kantor pos terdekat.Disamping poin-poin diatas, anda juga dapat menyertakan surat-surat pendukung lain sebagai pelengkap dokumen, seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dokter, dan lain sebagainya.Jika anda tidak memiliki biaya yang cukup untuk membayar perkara, maka bisa mengajukan permohonan cerai secara gratis (prodeo). SIlahkan bubuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat setempat.Dan jika anda memiliki dana lebih, anda bisa menggunakan jasa Advokat (Pengacara) untuk mengurus semua persayaratan dan semua proses persidangan, dan tentunya ini akan memudahkan anda dalam menjalankan semua proses persidangan.Demikian informasi dari kami.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support