Pencucian uang atau Money Laundering adalah salah satu kegiatan yang harus dihindari karena dapat merugikan negara maupun masyarakat. Hal yang satu ini dapat dikenakan sanksi yang cukup berat karena sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Lalu apa sebenarnya arti dari kegiatan terlarang ini sendiri? Apakah benar-benar mencuci uang? Apa denda atau sanksi yang dikenakan bagi para pelaku? Simak ulasan singkatnya dalam artikel yang satu ini!Pengertian Pencucian UangSecara pengertian, kegiatan money laudering bukanlah memasukkan uang dalam mesin cuci kemudian mencucinya. Yang dimaksud dari pencucian uang atau money laudering adalah salah satu kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan untuk keuntungan pribadi. Kegiatan buruk ini dapat berupa tindakan atau perbuatan menempatkan, membayarkan, mentransfer, menghibahkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui berasal dari sebuah tindak pidana. Bermaksud untuk menyembunyikan sumber harta kekayaan seolah menjadi harta kekayaan yang sah dan sesuai dengan hukum.Baca Juga: Perlindungan Konsumen Aman Oleh UU Perlindungan KonsumenDasar Hukum di IndonesiaDalam kegiatan prosesnya, money laundering umumnya dilakukan untuk menguntungkan diri pribadi. Harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana, dibuat seolah sebagai harta kekayaan yang bersifat halal dan sah. Prosesnya dapat dikelompokkan menjadi tiga hal sebagai berikut:Transfer atau layeringTindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan mentransfer harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana yang sudah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan satu ke penyedia jasa keuangan lainnya.Penempatan atau PlacementTindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam menempatkan sejumlah uang tunai yang juga bersumber dari sebuah tindak pidana ke dalam sistem keuangan (Bank/Lembaga Keuangan lainnya).Pengguna Harta Kekayaan atau IntegrationTindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam menggunakan harta kekayaan bersumber dari sebuah tindak pidana yang telah ditempatkan di sistem keuangan dan ditransfer seolah menjadi harta kekayaan pribadi dan halal.Pelaku dan Sanksi yang MenjeratPara pelaku kejahatan berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pasal sebagai berikut:Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).Baca Juga: Mengenal Serba Serbi UU Arbitrase dan Arbitrase di IndonesiaPasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Apa pun alasannya, pencucian uang atau money laudering adalah salah satu hal melawan hukum yang sering terjadi dalam setiap negara. Dengan hal ini kita dapat simpulkan bahwa, suatu kegiatan yang berlawan dengan hukum atau tindak pidana akan dikenakan sanksi sesuai yang tertulis dalam Undang-Undang. Dan sebaiknya kita tidak melakukan kegiatan atau suatu perbuatan yang tercela maupun melawan hukum demi keselarasan bersama.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support