Saat ini, korupsi adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam dunia politik di Indonesia. Sangat miris jika hampir setiap hari kita mendengar berita tentang korupsi di kalangan pejabat pemerintah maupun pejabat negara.Meskipun berbagai aturan sudah dibuat untuk meminimalisir kasus korupsi dan berbagai pengawasan yang ketat dilakukan, tetapi tidak mengurangi kasus korupsi yang terjadi. Jadi, apa arti korupsi itu sendiri?Menurut Robert Klitgaard, korupsi ialah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Korupsi sendiri tentunya sangat merugikan rakyat dan membuat rakyat geram. Oleh karena itu, rakyat semestinya berperan dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.pada 17 September 2018 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat dapat berpartisipasi untuk memberantas tindak korupsi yang terjadi di Indonesia.“Memang kita menginginkan ada partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Jadi ingin ada sebuah partisipasi dari masyarakat,” kata Presiden saat dimintai keterangannya di Pondok Pesantren Minhajurrosyiddin, Jakarta Timur.Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya akan diganjar penghargaan berupa premi dengan besaran dua permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.“Jadi kita ingin memberikan penghargaan dan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan mengenai tindak kejahatan luar biasa yang namanya korupsi,” jelas Presiden.Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku semenjak 18 September 2018. Menurut, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 pasal 2 ayat (2) peran serta masyarakat dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk :Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; danHak untuk memperoleh pelindungan hukumLalu, apa yang membuat peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi menjadi sangat penting hingga muncul Peraturan Pemerintah mengenai hal itu?Menurut Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang ke tiga, sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini. Hal itu dapat terjadi karena sikap apatis yang dimiliki oleh rakyat dapat menyebabkan kebutaan terhadap hak-hak yang dimilikinya dan akhirnya justru menyerah pada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support