Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Diah Yuliastuti LAMONGAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghimbau kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Lamongan agar dapat memanfaatkan anggaran Dana Desa (DD) untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan peruntukan lainnya.” Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Lamongan juga sudah memberikan pendapat hukum terkait refocusing anggaran dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamongan,” kata Kajari Lamongan, Diah Yuliastuti Selasa (14/04/2020).Dia mengatakan, melalui Bupati Lamongan untuk dilakukan secara tepat waktu tepat guna dan tepat sasaran, dan diantisipasi jangan sampai dilakukan penyimpangan terkait dengan penggunaannya, karena akan berakibat melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).” Dan kebijakan pimpinan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini, akan diancam hukuman yang sangat berat, bahkan sampai maksimal hukuman mati,” ungkapnya.Diah Yuliastuti menegaskan, secara tertulis dengan surat kepada Bupati Lamongan yang akan dikirimkan mulai besok untuk menindaklanjuti beberapa ketentuan terkait dengan hal tersebut.” Nanti akan kami tembuskan juga ke Pemdes agar diteruskan kepada para Kades se-Kabupaten Lamongan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagai antisipasi agar sedini mungkin dilakukan pencegahan terjadinya penyimpangan,” tutur Kajari.Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan menambahkan, secara spesifik belum bisa berkomentar banyak, namun untuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi warganya, pihaknya tentu sangat setuju sekali.Penggunaan dana desa untuk pencegahan Virus Corona (Covid-19) tersebut, kata dia, harus dipergunakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan pemanfaatannya. Jangan memanfaatkan situasi adanya wabah Covid-19 untuk memperkaya diri sendiri.” Semoga kita segera terlepas dari wabah Virus Corona (Covid-19), mengingat instruksi dari pimpinan memang kita harus mendukung upaya-upaya dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ini,” terangnya.Menurutnya, sudah ada beberapa instruksi dari pimpinan yang sudah dijalankan, misalnya social distancing, work from home, antisipasi pencegahan dengan pengadaan alat perlengkapan pencegahan di kantor Kejari Lamongan.” Juga disediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, tes suhu badan, pemeriksaan rutin, pemberian vaksin flu, penyemprotan disinfektan juga termasuk kegiatan sidang online dalam rangka memutus mata rantai peredaran Covid-19,” ungkapnya.Pria yang akrab disapa Hans itu mengungkapkan, banyak kegiatan lain terkait dengan pencegahan Covid-19, misalnya dengan berjemur pagi. Pihaknya juga memberikan bantuan alakadarnya kepada gugus tugas dari dana yang dikumpulkan oleh pegawai dan Kajari Lamongan.” Secara khusus ibu Kajari juga sudah memberikan pinjaman rumah dinasnya beserta isinya yang digunakan untuk rumah singgah tim kesehatan dari Gugus tugas atau tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan,” pungkasnya. ard
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support