Ada ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan serta Bantuan Operasional untuk pencegahan dan penanganan virus Corona Covid-19 yang jumlahnya mencapai hingga Rp19 triliun. Penyediaan dana itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku sejak 14 Maret lalu.Dukungan alokasi anggaran untuk penanganan virus corona juga datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengatakan bahwa pemerintah daerah bisa mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dialihkan sebagian untuk menanggulangi virus Corona Covid-19. Revisi APBD tersebut untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di daerah agar memenuhi standar penanganan virus corona. “Pertama tentang APBD, dengan fokus meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan untuk pengendalian corona desease, negara dapat melakukan revisi APBD,” kata Tito saat konferensi pers di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (16/3) lalu.Besarnya dana tambahan yang dikeluarkan pemerintah di satu sisi dianggap positif karena penyebaran virus Corona Covid-19 sudah begitu masif. Namun di sisi lain timbul kekhawatiran ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan besarnya dana untuk kepentingan mereka pribadi. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan warning sejak awal.Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemberian dana oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyelewengan. “Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati,” kata Firli dalam keterangannya. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengingatkan agar para pelaku kepentingan tidak memanfaatkan situasi bencana seperti pada penyebaran virus Corona. Apalagi ada aturan yang jelas serta ancaman hukuman yang tinggi bagi para pelaku korupsi bencana termasuk pada wabah penyakit menular seperti Covid-19.“KPK mengingatkan kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya,” terangnya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support