Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melakukan penagihan nasabah menggunakan debt collector (penagih utang) di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Hal itu mengingat OJK sudah memberikan keringanan kepada debitur untuk bisa melakukan restrukturisasi kredit.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector.“Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu, [lalu] di-pites-pites [diinjak, ditekan], yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan karena sudah kita kasih tahu sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja,” kata Wimboh dalam diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19, terutama yang memiliki sumber pendapatan dari sektor informal.“Itu apa yang dilakukan kita berikan ruang kredit UMKM dan sektor informal itu bisa direstrukturisasi dan langsung lancar. Kalau normal restrukturisasi kan nggak lancar dulu, itu biar gak berikan beban baru ke bank. Direkstrukrisasi bisa macam-macam, bunga dan pokok gak ditagih atau ditunda setahun, tetap bayar namun bayarnya nanti, paling lama satu tahun ditunda,” jelasnya.Hingga Senin pekan lalu (13/4), OJK menyebutkan jumlah nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi cicilan atau kredit yakni sebanyak 65.363 nasabah.Sementara itu, sebanyak 150.345 nasabah lainnya masih menjalani proses permohonan di masing-masing perusahaan leasing. Di perbankan, OJK mencatat jumlah debitur perbankan yang telah direstrukturisasi pinjaman mencapai 262.966 debitur.Dalam kesempatan sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak,” kata Sekar dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2020).Perlu diketahui, kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support