PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo ikut melakukan restrukturisasi kredit perbankan dalam bentuk kelonggaran terkait dengan pembayaran premi pada jaminan asuransi jiwa dan kredit macet untuk perbankan.Kebijakan ini sesuai dengan keputusan pelonggaran perpanjangan waktu pembayaran premi terkait dengan relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (COVID-19) bagi perusahaan asuransi.Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi, mengatakan perhitungan refund atau tambahan premi nantinya disesuaikan dengan PKS (perjanjian kerja sama) atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum (dokumen) perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.Premi yang dilonggarkan yakni terkait pembayaran premi pada jaminan asuransi jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan [[perubahan data pada polis] dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” lanjut Didit.Sedangkan untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.Ia juga menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50% atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.“Dan premium payment warranty [batasan jangka waktu pembayaran premium] khusus untuk premi tambahan atas restrukturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan 6 bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.Didit juga juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang Jasindo di Indonesia. “Kami telah melakukan komunikasi dari Group Bisnis hingga Branch Office, dari situ kami telah mensosialisasikannya kepada customer,” katanya.Selama ini, Jasindo memberikan layanan asuransi keuangan yang meliputi asuransi kredit (lembaga keuangan) dengan jaminan proteksi di antaranya jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, custom bond, kontra bank garansi, jaminan L/C impor, asuransi kredit, dan lain-lain.Jasindo juga bekerjasama dengan perbankan mencakup penjaminan atas kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi (UMKMK) untuk keperluan tambahan modal kerja jasa konstruksi dan pengadaan barang atau jasa.Sebelumnya, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi dengan memperpanjang umur piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya 2 bulan menjadi 4 bulan. Aturan yang mulai berlaku pada 30 Maret 2020 ini sebagai respons kebijakan kontrasiklus OJK menghadapi pandemi COVID-19.Relaksasi ini adalah salah satu bagian dari beberapa poin yang diberikan kepada industri asuransi. Sebelumnya di aturan OJK, piutang premi hanya diakui sebagai aset yang diperkenankan jika umurnya 2 bulan. OJK menyatakan, dengan kondisi seperti sekarang perusahaan asuransi menyadari ada beberapa nasabah perusahaan asuransi, terutama nasabah korporasi yang terkendala akibatnya umur piutang bisa jadi lebih dari 2 bulan.“Ini yang direlaksasi, artinya umur piutang [premi asuransi] bisa sampai 4 bulan dan akan akui sebagai aset untuk perhitungan RBC [risk based capital] perusahaan asuransi. Jadi kesimpulannya relaksasi ini OJK berikan kepada perusahaan asuransi yang sudah bersedia memberikan kelonggaran kepada nasabahnya (dengan pertimbangan bisnis masing masing) jadi tidak lantas berlaku secara otomatis,” jelas Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK.Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A.S.Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan.Di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK. Lalu penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka) serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.“Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung,” ungkapnya.Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19.Sebelumnya AAUI telah menyampaikan himbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI, khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis, untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.Selain itu, AAUI juga berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.“Kita juga mengimbau nasabah untuk aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki. Dan itu bisa lewat daring,” tutupnya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support