LBH WAJI HAS

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.Sumber Data PKHBasis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).Selanjutnya, Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desaJadi, semua calon penerima PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI)Oleh karena demikian, Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.Yang Perlu DiperhatikanKUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKHDari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu dan tidak ditemukan.Dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.Penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH sebagai berikut:ibu hamilUsia Dinianak sekolah (SD, SMP, SMA)disabilitas beratLansia (70 THN) dalam Anggota KeluarganyaAdapun tugas Pendamping PKH pada tiap-tiap Desa hanya melakukan validasi dan verifikasi “kelayakan” dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk “DICORET”.Calon KPM yang dicoret tersebut, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menginginkan jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support