Pendidikan
Panduan Cara Lapor Dana BOS Kemdikbud Terbaru 2020Bantuan Operasional Sekolah yang dikucurkan pemerintah pusat punya beberapa ketentuan dasar, simak bagaimana tata kelolanya.Dana BOS pertama kali muncul pada tahun 2005, tepatnya bulan Juli. BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah untuk madrasah dan sekolah yang diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki. Berikut adalah informasi lengkap mengenai alokasi serta tata cara pelaporan dana BOS sesuai petunjuk terbaru..Daftar isi:Pengelolaan dana BOSKomponen pembiayaan dana BOS dari KemdikbudDana BOS yang diterima pihak sekolah bisa dialokasikan untuk apa saja yang berhubungan dengan sekolah, dengan ketentuan berikut:Dana BOS harus dikelola dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah (melakukan perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah).Dana BOS hanya boleh digunakan untuk untuk kepentingan sekolah dan tidak boleh digunakan/dipotong untuk kepentingan pribadi atau pihak manapun.Penggunaan dana BOS harus berdasarkan kesepakatan bersama antara guru, tim BOS sekolah, dan komite sekolah.Pengelolaan dana BOS dilakukan hanya oleh tim BOS yang terdiri dari kepala sekolah selaku penanggung jawab dan 3 bendahara (1 orang dari guru, 1 orang dari Komite Sekolah, dan 1 orang dari orang tua/wali murid).Tata Cara PelaporanSetiap sekolah yang menerima dana BOS wajib melaporkan penggunaan dana yang diperoleh setiap triwulan. Atau dengan kata lain, per satu tahun harus membuat dan melakukan pelaporan sebanyak 4 kali. Setiap sekolah penerima dana BOS harus membuat pembukuan secara lengkap yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. Adapun pembukuan yang harus disusun terdiri dari:RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)Buku kas umumBuku pembantu kasBuku pembantu pajakBuku pembantu bankDokumen lain yang diperlukanSelanjutnya pihak sekolah harus menyusun laporan dengan detail dan lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:Membuat laporan alokasi dana BOS secara terperinci berdasarkan standar pengembangan sekolah.Laporan yang dibuat harus mencakup seluruh penggunaan dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah pada tahun penerimaan.Laporan harus menyertakan tanda tangan bendahara, kepala sekolah, dan komite sekolah, serta harus disimpan di sekolah.Selain melakukan pelaporan secara online, setiap sekolah penerima dana BOS juga harus menyampaikan laporan tersebut kepada pemerintah daerah setempat (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan kepada warga sekolah dan orang tua/wali murid dengan cara menempelkan laporan di papan informasi sekolah atau sudut lain yang mudah diakses.Laporan dana BOS harus memiliki rincian sebagai berikut:Pembiayaan penerimaan siswa/i atau peserta didik baru (pembuatan formulir pendaftaran, publikasi/pengumuman penerimaan siswa/i baru, biaya layanan penerimaan siswa/i baru, dll)Pembiayaan pengembangan ruang perpustakaan (penyediaan/pembelian buku teks dan non teks yang sesuai dengan kurikulum yang digunakan dan pembiayaan yang menunjang operasional layanan perpustakaan).Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler (pembelian alat/bahan pembelajaran, pengembangan buku elektronik, pembelian perangkat lunak, pembiayaan lomba di sekolah, dll).Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah (pembelian peralatan keselamatan dan kesehatan sekolah, pembiayaan penyelenggaraan rapat,pembiayaan untuk membangun sekolah, biaya perjalanan pengambilan dana untuk keperluan sekolah, biaya kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah, dll)Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran (pembiayaan ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas, UN, ujian berbasis komputer dan/atau ujian lain, termasuk biaya laporan hasil ulangan).Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolahPengembangan profesi guru, tenaga kependidikan, dan manajemen sekolahPemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolahPerawatan dan/pembelian alat multimedia untuk pembelajaran di sekolah seperti komputer/laptop, printer, scanner, LCD proyektor, dll.Pembiayaan praktek kerja industri/lapangan di dalam negeri, bursa kerja khusus, pemagangan guru, dan pemantauan kebekerjaan.Pembayaran honorarium untuk guru yang sudah tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan tidak berstatus aparatur sipil negara.Pelaporan Dana BOS Secara OnlineKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) memberikan kemudahan pelaporan dana BOS secara online melalui website resminya di bos.kemdikbud.go.id. Website ini bisa diakses oleh setiap sekolah penerima dana BOS secara gratis. Adapun langkah-langkah untuk mengisi laporan dana BOS secara online adalah sebagai berikut:Buka Portal BOSBuka browser Anda dan silahkan kunjungi bos.kemdikbud.go.idLogin Akun BOSDi bagian bawah laman, silahkan pilih menu “Login” dan masukkan username+password akun dapodik Anda.Tambah LaporanSelanjutnya, mulailah melakukan pelaporan dengan mengklik “Tambah”.Pilih periode pelaporanPada kotak Triwulan, pilih tahun dan triwulan ke berapa pelaporan tersebut. Misalnya, “Tahun 2020 dan Triwulan ke 2”.Masukkan jumlah penerimaan dana BOSPada bagian “Penerimaan Dana”, silahkan masukkan jumlah dana BOS yang diterima sekolah Anda.Klik penggunaan per komponenKotak selanjutnya adalah bagian “Penggunaan Dana per Komponen”, yang harus Anda isi dengan rincian dana yang telah dikeluarkan sekolah untuk berbagai keperluan seperti pada poin sebelumnya.Periksa kembali data yang dimasukkanSilahkan lihat kembali ke semua bagian untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar.Klik ProsesJika sudah, silahkan klik “Proses”.Laporan akan terlihat di dasborAnda akan melihat laporan Anda di bagian dashboard jika pelaporan telah berhasil.Laporan bisa diedit kembaliJika ternyata ada bagian yang salah setelah diproses, Anda masih bisa memperbaikinya dengan mengklik tombol “Edit” di samping kanan.Logout jika sudah selesaiSetelah semua proses selesai, silahkan klik “Logout”.Untuk pelaporan dana BOS secara online, disarankan bagi Anda melakukannya pada saat jam makan siang (sekitar pukul 12.00-13.00), menjelang subuh (sekitar pukul 04.00), atau menjelang magrib (sekitar pukul 17.30). Jam-jam tersebut dianggap sebagai waktu yang tepat karena pengunjung website lebih sedikit, sehingga kemungkinan loading, gagal proses, atau masalah sejenisnya lebih jarang terjadi.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support