LBH WAJI HAS

Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam dalam Undang-undang Perkawinan pasal 2 No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bagi mereka yang melangsungkan Perkawinan harus tercatatkan di Lembaga Pencatat Perkawinan. Sesuai  dengan pasal  2 PP No. 9 Tahun  1975, yang  dimaksud sebagai  Lembaga Pencatat Perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang melangsungkan  perkawinan  secara agama  Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan  perkawinan menurut  agama selain  agama  Islam.Bagi mereka yang menghadapi problematika perkawinan dan hendak melangsungkan proses perceraian, Perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam  pasal 39 UU No. 1 Tahun  1974, yaitu Perceraian hanya dapat dilakukan  di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan  tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Terkhusus untuk pengajuan perceraian bagi yang beragama Kristen Protestan, cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain islam seperti katolik, hindu, buddha dan khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non-muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil. Sebelum Saudara mendatangi kantor Pengadilan Negeri terkait sesuai dengan tempat tinggal Istri saudara, harap persiapkan dokumen-dokumen berikut:Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak)Kartu KeluargaSurat Gugatan CeraiAtau Saudara bisa mendatangi Advokat/Pengacara jika memang proses pengajuannya akan diurus oleh Advokat/Pengacara. Saudara dapat saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh Advokat/pengacara. Bila Saudara mampu dan menurut perkiraan Saudara hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan  tanpa  didampingi  advokat/pengacara proses perceraian  bisa saja dilakukan tanpa didampingi advokat/pengacara. Namun, jika Saudara merasa perlu advis atau dirasa perkara Saudara berat, Saudara bisa meminta bantuan advokat/pengacara, pada prinsipnya Advokat/Pengacara itu bebas, jika Saudara mempunyai kenalan Advokat/Pengacara sendiri itu lebih bagus, namun jika Saudara perlu bantuan dari kami bisa hubungi kami DISINIDi sisi lain, advokat/pengacara, sebenarnya  tidak hanya  berfungsi untuk mewakili para pihak saat  beracara. Pengacara juga dapat menjembatari dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya,  harta gono-gini, hak asuh anak, nafkah anak, dllNamun, akan berbeda jika saudara mengajukannya sendiri. Jika belum bisa membuat surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan atau bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri tekait, utarakan semua permasalahannya kepada petugas, agar nanti bisa dibuatkan langsung surat gugatannya. Setelahnya selesai membuat surat gugatan, silahkan daftarkan perkara perceraian tersebut dan lakukan pembayaran ke kasir atau ke Bank dengan nominal sesuai dengan ketentuan Pengadilan. Setelah didaftarkan saudara tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.Ikuti semua proses persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan, itu sangat tergantung dari lancer atau tidaknya persidangan, jika pihak dari Tergugat/Termohon tidak hadir, maka proses persidangan akan cepat, namun jika pihak Tergugat atau Termohon hadir, maka prosesnya akan lebih lama.Jika persidangan perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi Warga Negara Asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi.  Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu sampai dua minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil. Kesimpulannya, bagi saudara yang beragama kristen protestan, katolik, hindu, buddha atau khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Istri. Setelah proses perceraian di pengadilan selesai atau setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil dengan membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan.Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support