LBH WAJI HAS

Pengelola suatu kawasan hutan, baik itu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), perusahaan pemegang izin konsesi kawasan hutan, ataupun pengelola hutan konservasi harus mengetahui dan memahami pemanfaatan hutan dalam hal pengertian, tujuan, dasar hukum, dan pemanfaatan hutan yang menjadi bagian dari pengelolaan hutan secara komprehensif.Pada pemegang izin yang berorientasi terhadap profit baik itu perusahaan, KPH, ataupun pengelola kawasan hutan konservasi, dalam melaksanakan kegiatannya harus berdasarkan aspek kelestarian sehingga hutan yang dikelola akan tetap lestari.1. Pengertian Pemanfaatan Hutan dan Pemanfaatan HutanPengertian Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.Anda juga dapat melihat sumber dari Wikipedia tentang Pemanfaatan Hutan. 2. Dasar Pemanfaatan HutanDasar-dasar pemanfaatan hutan meliputi:Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (termasuk di dalamnya sumber daya hutan), dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BAB V Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan.Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 (PP Nomor 6 tahun 2007) tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 (PP No. 3 tahun 2008) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007. 3. Tujuan Pemanfaatan HutanTujuan dari pemanfaatan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan adalah untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa yang bersumber dari sumber daya hutan secara optimal, adil, dan lestari untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. 4. Jenis-Jenis Pemanfaatan Hutan4.1 Pemanfaatan Kawasan HutanPemanfaatan kawasan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Kegiatan ini dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba dan inti taman nasional), hutan lindung, dan hutan produksi.Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK).4.2 Pemanfaatan Jasa LingkunganPemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. Kegiatan ini dapat dilakukan pada hutan konservasi (kecuali pada zona rimba dan inti suatu taman nasional serta cagar alam), hutan lindung, dan hutan produksi.Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).4.3 Pemanfaatan Hasil Hutan KayuPemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan pada hutan produksi, baik itu hutan alam maupun hutan tanaman.Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).4.4  Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan KayuPemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan lindung maupun di hutan produksi.Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).4.5 Pemungutan Hasil Hutan KayuPemungutan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dengan batas waktu, luas dan/atau volume tertentu. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan produksi alam maupun buatan.Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).4.6 Pemungutan Hasil Hutan Bukan KayuPemungutan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu dengan batas waktu, luas, dan/atau volume tertentu. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan produksi alam maupun hutan produksi buatan.Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support