Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk memanfaatkan hutan di areal tertentu. Pemanfaatan dapat mencakup pemungutan hasil hutan kayu dan/atau non-kayu, pemanfaatan kawasan, dan pemafaatan jasa lingkungan.Praktik di Indonesia SuntingDi Indonesia, izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 dan UU No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.[1]Hutan dan kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Untuk itu hutan harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam melakukan pemanfaatan hutan dan kawasan hutan, diperlukan izin pemanfaatan hutan. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. Disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan yaitu hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional), kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Pada hutan produksi, pemanfaatan hutan wajib dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi beberapa jenis yaitu:Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu. Selain izin yang disebutkan di atas, ada 2 jenis izin lain yaitu: Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Merupakan izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH)
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support