Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan didaerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga pemerintahan dibawahnya yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan. Dengan adanya perkara hukum tersebut perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di Pengadilan ataupun diluar pengadilan. Perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Adapun pengertian litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 65 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa Kepala Daerah mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kuasa hukum disini dapat dikuasakan kepada kuasa hukum pemerintah daerah (PNSS/ASN) pada biro/bagian hukum, kejaksaan, ataupun advokat berdasarkan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa antara kuasa hukum pemerintah daerah dengan advokat mempunyai peranan yang berbeda dimana Pegawai Negeri Sipil berperan sebagai unsur Aparatur Sipil Negara, sedangkan Advokat adalah berperan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum kepada pihak yang memerlukan bantuannya.Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara dilingkungan pemerintah daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum serta standarisasi metode penyelesaian permasalahan litigasi dan non litigasi, penjelasan terkait pendanaan dalam pelaksanaan penanganan perkara dilingkungan Pemerintah Daerah, penegasan tugas serta memaksimalkan sumberdaya manusia pada bagian penyelesaian sengketa dan bantuan hukum pada pemerintah daerah. Hal ini tidak terlepas juga dari dasar pemikiran untuk meningkatkan peran bagian hukum pada pemerintah daerah kabupaten/kota, penegasan dasar pelaksanaan tugas bantuan hukum, serta memberikan pedoman perkara dalam hubungan kedinasan.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penanganan perkara litigasi dan non litigasi dilakukan oleh bagian hukum berdasarkan lingkup wilayah tugasnya yaitu Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya. Litigasi dimaksud terdiri atas : 1. Perkara Perdata;2. Perkara Pidana;3. Perkara Tata Usaha Negara;4. Perkara di Badan Peradilan Lainnya.Untuk penanganan gugatan Perdata dan Pidana dapat dilakukan di semua tingkat pengadilan, dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dan untuk Penanganan gugatan Tata Usaha Negara dapat dilakukan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Agung. Sedangkan Penanganan perkara di Pengadilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam diatas antara lain di Lembaga Peradilan Komisi Informasi Publik, Ajudikasi, Arbitrase, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pajak, Hubungan Industrial dan lembaga-lembaga yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara hukum.Dalam penanganan perkara perdata, bagian hukum kabupaten/kota berwenang melakukan tindakan selaku kuasa hukum pemerintah daerah diantaranya : melakukan telaahan terhadap objek gugatan; penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi dan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali; menghadiri sidang di Pengadian Negeri; menyampaikan Memori Banding/ Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan menyampaikan Memori Kasasi/ Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama.Dalam penanganan perkara pidana, bagian hukum kabupaten/kota melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh bupati/wakil bupati dan CPNS/PNS. Adapun Pendampingan hukum dimaksud dilakukan dengan memberikan pemahaman hukum antara lain mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan; ketentuan hukum acara pidana; mengenai materi delik pidana yang disangkakan; dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.Dalam penanganan gugatan Tata Usaha Negara, Bagian Hukum Kabupaten/Kota melakukan antara lain : kajian/telaah terhadap objek gugatan; menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara; menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa, jawaban, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan; menyatakan dan mengajukan Banding, menyampaikan Memori Banding/Kontra Memori Banding; dan menyatakan dan mengajukan Kasasi, menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Perkara Tata Usaha Negara dimaksud berkaitan dengan Keputusan Bupati/Walikota.Sedangkan dalam penanganan perkara di Badan Peradilan Lainnya, Bagian Hukum Kabupaten/Kota berwenang melakukan antara lain : melakukan kajian/ telaahan terhadap objek gugatan, penyiapan dokumen dan data, penyiapan surat kuasa; dan sidang yang meliputi proses jawab jawab dan pembuktian.Kemudian terkait dengan Perkara non litigasi terdiri atas pengaduan hukum, konsultasi hukum, dan penanganan unjuk rasa. Pengaduan hukum merupakan masalah yang disampaikan oleh masyarakat untuk dapat difasilitasi oleh Bagian Hukum kabupaten/kota, sedangkan Konsultasi Hukum merupakan permohonan masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi oleh Bagian Hukum kabupaten/kota. Dan Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud merupakan bentuk penjelasan hukum oleh Bagian Hukum kabupaten/kota kepada pengunjuk rasa. Penanganan unjuk rasa di pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh SKPD kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya terkait dengan permasalahan hukum yang sampaikan oleh pengunjuk rasa dan dibantu oleh Bagian Hukum kabupaten/kota.Selain Bagian Hukum Kabupaten Kota, penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penanganan perkara diwilayahnya. Pembinaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, semiloka, penyuluhan, rapat koordinasi dan penyebaran informasi hukum dan peraturan perundangundangan. Sedangkan untuk Pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk advokasi, monitoring, pemantauan penanganan perkara dan pemantau persidangan. Sedangkan Pelaporan penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan Bagian Hukum Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.Terkait dengan tugas dan fungsi ASN dalam kaitannya dengan penanganan perkara diatas dapat penulis sarankan agar pemerintah dapat memaksimalkan peran dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (ASN) pada Bagian Hukum Kabupaten/ Kota agar dapat melaksanakan tugas penanganan perkara dengan sebaik-baiknya. Dan kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut seperti Lurah, Camat, Bupati, Kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen pada SKPD, dan semua pejabat yang berperkara sehubungan dengan tugas kedinasannya, dapat mengkonsultasikannya ataupun memberikan kuasa untuk berperkara di pengadilan dengan izin Bupati kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (fn)
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support