LBH WAJI HAS

Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dan atau oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.Sejarah pemberdayaan masyarakat desa hutan sudah dimulai oleh Perum Perhutani sejak berdirinya tahun 1972 dengan Perubahan pengelolaan dari Security Approach Ke Prosperity Approach (Pendekatan Keamanan ke Pendekatan Kesejahteraan) dengan kegiatan subsidi saprotan & sarana air bersih, program Mantri-Lurah. Tahun 1982 melalui Pembangunan Masyarakat Desa dengan program pembuatan Sarana Prasarana Bio Fisik yang bersifat Bantuan. Program pemberdayaan terus diperbaiki sejak tahun 1984 digulirkan Perhutanan Sosial (PS) melalui kegiatan pembentukan KTH, Agroforestry dan Usaha produktif.Tahun 1994 penyempurnaan dilakukan melalui Pembinaan Masyarakat Desa Hutan Terpadu (PMDHT), yaitu Perhutanan Sosial sebagai salah satu komponen Pembangunan Wilayah di bawah Koordinasi Pemda. Tahun 1998 Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) dengan Lembaga Masyarakat Yang Mengakar Dan Mandiri (LM3) dan Koperasi Pondok Pesantren.Sejak tahun 2001 pemberdayaan masyarakat desa hutan oleh Perum Perhutani dijadikan suatu sistem yaitu Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan kerangka dari Perhutanan Sosial dengan prinsip bersama, berdaya, berbagj dan transparant.Desa hutan adalah desa-desa yang berbatasan dengan hutan yang kehidupan masyarakatnya mempunyai ketergantungan dengan hutan. Oleh karena itu, petani mandiri merupakan tujuan pokok dr program pembangunan masyarakat desa sekitar hutan.PHBM dilakukan berbasis Desa Hutan dengan ruang lingkup di dalam dan di luar kawasan hutan baik berbasis lahan maupun bukan lahan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif. Nilai dan Proporsi berbagi dalam PHBM ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (perusahan, masyarakat, desa hutan, pihak yang berkepentingan).Dalam sistem PHBM, hutan terbagi dal pangkuan desan hutan, dalam pangkuan desa hutan dibuatkan lembaga yang disebut Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH).LMDH merupakan lembaga resmi yang akan bekerjasama dengan Perum Perhutani di tingkat desa yang mengikat seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di desa tersebut. LMDH ini memiliki AD/ART dan berbadan hukum, serta yang lebih penting dapat mempresentasikan masyarakat desa hutan. Anggota-anggota LMDH adalah para penggarap yang tergabung dalam KTH-KTH dan anggota masyarakat lain yang peduli terhadap keberadaan dan kelestarian hutan. Perencanaan PHBM mendasarkan pada perencanaan partisipatif, bukan top down approach, dibuat bersama antara MDH dengan Perhutani serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Dilakukan dengan metode Pengkajian Desa secara Partisipatif (PDP)Dalam PHBM, masyarakat yang tergabung dalam LMDH menjadi mitra sejajar yang mampu bekerjasama membangun, melindung, dan memanfaatkan sumberdaya hutan. Perum Perhutani bersama-sama dengan stakeholder lainnya (multipihak) aktif memfasilitasi masyarakat untuk menumbuh-kembangkan budaya dan tradisi pengelolaan sumberdaya hutan di lahan-lahan desa sekitar hutan.Sistem PHBM menganut pada prinsip pengelolaan hutan community based forest management (CBFM) dan resources based forest management (RBFM). Prinsip pengelolaan hutan CBFM mengandung makna bahwa dalam pengelolaan hutan tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan perusahaan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat banyak, sehingga pengelolaannya melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan mulai dari perencanaan, pengelolaan sampai dengan pengawasannya. Dan Prinsip pengelolaan hutan RBFM mengandung makna bahwa dalam pengelolaan hutan Perum Perhutani tidak hanya bertumpu kepada hasil hutan kayu dan hasil hutan lainnya saja, tetapi meliputi pengelolaan seluruh sumberdaya hutan yang terkandung di dalam maupun yang ada di permukaan lahan hutan, seperti: Air, galian C, Agribisnis, Wisata Alam, dan lainnya, yang ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat hutan bagi perusahaan dan kesejahteraan masyarakat.Melalui PHBM Perhutani bekerjasama dengan masyarakat desa hutan dan pihak-pihak lainnya melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan bersama. Kegiatan telah berlangsung sejak tahun 2001, tidak kurang dari 5.386 desa hutan di pulau Jawa dan Madura berada di sekitar kawasan hutan Perhutani. Sejak tahun 2001 sampai tahun 2012, Perhutani tercatat 5.278 desa hutan atau sekitar 97 % dari total desa hutan di Pulau Jawa dan Madura bekerjasama melalui program PHBM.Luas hutan yang dikerjasamakan menjadi hutan pangkuan desa mencapai 2.216.225 Ha, tergabung dalam 5.278 Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan 995 Koperasi Desa Hutan.Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Kolaborasi antara Masyarakat Desa Hutan dengan Perum Perhutani dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan mampu mendorong terbukanya kesempatan berusaha di berbagai sektor industri (3.655 unit usaha); perdagangan (3.775 unit usaha); pertanian (1.347 unit usaha); peternakan (2.737 unit usaha); perkebunan (95 unit usaha); perikanan (482 unit usaha); jasa (1.888 unit usaha); lain-lain (76 unit usaha).Mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 6.304.467 orang dengan nilai sebesar Rp 2.705,71 miliar.Program PHBM menebar berbagai manfaat, antara lain, berupa bagi hasil dari produksi hutan berupa kayu dan non kayu. Realiasi nilai bagi hasil produksi dari tahun 2002 sampai dengan 2012 nilai bagi hasil produksi kayu dan non kayu mencapai Rp. 252,34 milyar.Pendapatan dari produksi tanaman pangan,seperti: padi, jagung, kacang-kacangan kegiatan tumpangsari di lahan hutan mencapai Rp. 7.469,09 Milyar,- atau rata-rata Rp. 679,01 Milyar,- per tahun.Sistem PHBM ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar hutan dengan harapan desa maju, mandiri dan sejahtera serta eksistensi hutan terjaga sesuai dengan kaidah-kaidah silvikultur dan konservasi dan hutan tetap lestari.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support