LBH WAJI HAS

Penegakan prinsip keadilan merupakan salah satu ciri negara hukum. Keadilan adalah hak dasar manusia yang sejalan dengan prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pemulihan (remedy) atas pelanggaran hak yang mereka derita, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut, karena memang keadilan telah menjadi suatu hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijamin pemenuhannya.Hubungan segitiga antara peradilan, akses keadilan dan masyarakat miskin dan marjinal biasanya dikaitkan dengan biaya perkara yang tinggi dan mahal. Hal ini tercermin dalam pengertian yang lazim dilekatkan pada “legal aid program” sebagai bantuan hukum para pencari keadilan yang secara ekonomi kurang mampu menyediakan biaya perkara.Maka pertanyaannya bagaimana cara mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara atau berperkara secara cuma-cuma alias gratis di pengadilan? dan siapa saja yang bisa mendapatkannya? Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, yang dibuktikan dengan:SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh pejabat setempat seperti Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan benar tidak mampu membayar perkara.Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keliarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau dokumen-dokumen pendukung lainnyaSelain untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi, pengadilan pun menyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memenuhi informasi dan konsultasi masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan bagi yang awam hukum.Untuk prosedur pelayanan di Posbakum pengadilan sendiri sesuai dengan Pasal 22 Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis, yaitu:Pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada petugas Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama dengan dengan membawa persyaratan yang diperlukan serta mengisi formulir yang telah disediakan.Pemohon yang sudah mengisi formulir dan telah memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Agama.Setelah permohonan di terima, Petugas layanan Posbakum akan mengkompilasi terlebih dahulu berkas perkara penerima layanan Posbakum sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari: (1) Formulir permohonan yang sudah diisi oleh pemohon, (2) Dokumen serta persyaratan persyaratan pendukung lainnya. (3) Agenda persidangan atau kronologis perkara. (4) Dokumen hukum yang telah dibuatdi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama.Surat Pernyataan telah diberikannya layanan hukum yang di tandatangani oleh penerima layanan hukum serta petugas Pengadilan Agama.Catatan: Apabila Pemohon tidak dapat membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan untuk pembebasan biaya perkara yang nantinya akan diajukan kepada ketua Pengadilan Agama.Apabila Pemohon memerlukan bantuan hukum seperti pendampingan pada persidangan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum serta layanan dari Organisasi Bantuan Hukum.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support