LBH WAJI HAS

GAJI PERANGKAT DESA NAIK, SETELAH DINAIKAN PRESIDEN JOKOWI.Pemerintah melakukan penyesuaian untuk Penghasilan Tetap perangkat desa. Hal tersebut dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Berikut beberapa fakta terkait Penghasilan Tetap kepala desa yang dirangkum , Sabtu (16/3/2019):Alasan penyesuaian Penghasilan Tetap kepala desaPertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.Presiden Jokowi setujui perubahan Penghasilan Tetap tersebutDengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Besaran Penghasilan Tetap perangkat desaBupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/abesaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/abesaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesaselain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.Penghasilan Tetap kepala desa dilakukan 2020Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.Kenaikan Penghasilan Tetap perangkat desa dibebankan pada APBDTerkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;Pelaksanaan pembangunan desa;Pembinaan kemasyarakatan desa; danPemberdayaan masyarakat desa.paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; danTunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support