LBH WAJI HAS

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa.Ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa, pada prinsipnya pengadaan barang/jasa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.Dalam Pelaksanaannya pengadaan Barang/Jasa perlu mempertimbangkan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya adalah sebagai berikut:Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dan;Pemberdayaan masyarakat,berarti pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;Secara Umum Ruang Lingkup Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana terdapat dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mencakup:Pengadaan barang/jasa melalui swakelola, dimana pelaksanaan swakelola dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh kepala desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan barang/jasa;Pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola ataupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di desa.Pengadaan barang/jasa melalui swakelola meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan;Terdapat tiga pihak yang berperan penting didalam pengorganisasian kegiatan barang/jasa di desa sebagai pengelola. Kepala Desa sebagai penanggungjawab utama program pembangunan desa, dalam hal teknis pengelolaan barang dan jasa di desa menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari unsur Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa.Tata Cara Pelaksanaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut:1. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/JasaPembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/JasaTim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur, pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK2. Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)TPK membeli Barang/Jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa.Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan).Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur, pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.3. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2(dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasaPenyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi Daftar Barang/Jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan Harga.Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menilai pemenuhan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran.Apabila Spesifikasi Teknis Barang/Jasa yang ditawarkan:Apabila diipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan.Apabila dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.Apabila tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membatalkan proses pengadaan.Nah, setelah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membatalkan proses pengadaan. Apa yang harus dilakukan oleh TPK?Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melaksanakan kembali proses pengadaan. Dengan mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2(dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.Apabila Spesifikasi Teknis Barang/Jasa yang ditawarkan:Diipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan.Dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.Selanjutnya, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan Negosiasi (tawar-menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah. Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia Barang/Jasa yang berisi sekurang-kurangnya:Tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian;Para pihak;Ruang lingkup pekerjaan;Nilai pekerjaan;Hak dan kewajiban para pihak;Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;Ketentuan keadaan kahar; danSanksi.Nilai Pengadaan Barang/Jasa dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing dalam batas kewajaran. Dalam penentuan dan penyesuain harga nilai barang/jasa harus ditetapkan oleh Bupati/Walikota (Perbup/Perwakil).Demikianlah penjelasan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga bermanfaat.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support