PersyaratanSYARAT AREAL: 1. Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutanLuas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan yang diperkenankan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan dalam areal Kesatuan Pengelolaan HutanLuas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutanLuas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kesatuan Pemangkuan HutanDalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada Kawasan Hutan Lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kelompok Hutan Lindung yang bersangkutanKetentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada poin (1) s.d. poin (5) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk: a. Survei atau eksplorasi pertambangan; b. Operasi produksi minyak dan gas bumi; c. Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri; d. Operasi produksi pertambangan mineral untuk keperluan bahan baku fasilitas pengolahan pemurnian (smelter) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang izinnya diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini; e. Operasi produksi pertambangan batubara yang seluruh produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi nasional yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan f. Proyek strategis yang merupakan kerja sama antar PemerintahIzin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tidak diberikan pada Kawasan Hutan Produksi yang: a. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Desa; b. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang telah memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan nilai “baik”; c. diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Konservasi sejauh 500 (lima ratus) meter; dan d. ditetapkan sebagai kawasan lindung pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayuSYARAT PEMOHON: Menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian; Gubernur; Bupati/wali kota; Pemimpin badan hukum/badan usaha; dan Perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakatPERSYARATAN TEKNIS: 1. Izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganRencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 serta pernyataan bahwa citra penginderaan jauh dan hasil penafsiran yang disampaikan adalah benarPERSYARATAN TEKNIS: 1. Akta Pendirian Perusahaan; 2. Surat Izin Usaha berupa SIUP, NPWP; 3. Pernyataan kesediaan utk membuka kantor cabang di Provinsi Kalteng yang dibuat di hadapan Notaris; 4. Peta 1 : 50.000 untuk luas areal > 10.000 ha, atau 1 : 10.000 untuk luas areal < 10.000 ha dengan mengacu pada Peta RBI, dan Electronic file shp; dan 5. Surat pernyataan Pemimpin Badan Hukum/Badan Usaha bermeterai memiliki tenaga teknis kehutanan untuk permohonan kegiatan pertambangan operasi produksiPERSYARATAN ADMINISTRASI: 1. Perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian; 2. Akta pendirian dan perubahannya; 3. Profil badan hukum; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang; 5. Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 6. Pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan: a. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support