Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terjun langsung mengawasi titik rawan potensi korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait penanganan Covid-19. KPK sudah memetakan titik-titik rawan potensi korupsi penyaluran bansos sebagai jaring pengaman sosial selama pandemi Covid-19.Demikian diungkapkan Plt Jubir KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara melibatkan KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.“Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya,” kata Ipi melalui pesan singkatnya, Selasa (19/5/2020).Diabetes akan hilang sekali dan untuk selamanya!Diabetes TreatmentsAgar semua cacing keluar dari tubuhmu,minum ini saat perut kosongDetox SupplementsUang selalu datang melimpah, jika benda ini ada dirumah!Money AmuletMenurut Ipi, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat, sejak awal pandemi. KPK membuka komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sosial (Kemensos).Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, serta Kementerian Pendidikan. Koordinasi yang dilakukan meliputi pengawasan dalam penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).“KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Ipi.Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan lantaran sejumlah daerah belum memperbarui DTKS.Sesuai dengan Surat Edaran, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.“KPK juga mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga/pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini,” katanya.Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, pada 2 April 2020 KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 baik di pusat maupun di daerah.Pendampingan ini terutama fokus pada empat titik rawan, yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos.Di tingkat pusat, pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait.Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19.“Termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa,” pungkasnya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support