LBH WAJI HAS

Hindari Sanksi,Begini Cara Lapor WLKP

Kementrian Ketenagakerjaan terus mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online, terdapat sanksi apabila para pelaku usaha tidak melakukannya. Seperti yang terjadi di Batam, terdapat 13 Perusahaan dijatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ketenagakerjaan karena tidak melaporkan perusahaannya ke WLKP. Lalu, bagaimana sih urgen...

Jangan Sampai Karena Jam Kerja Karyawan Pengusaha Dapat Dije...

Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu jam kerja wajib membayar upah kerja lembur. ”Menjadi seorang pengusaha bukanlah perkara mudah, banyak hal yang harus diperhatikan untuk menjadi pengusaha yang sukses. Salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh pengusaha adalah soal ketenagakerjaan. Dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan, maka bukan tidak mungkin karyawan juga akan me...

Begini Cara Menghitung Upah Lembur

Ketentuan mengenai upah lembur diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur. Adanya upah lembur karena pekerja telah bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebi...

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support