Kementrian Ketenagakerjaan terus mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online, terdapat sanksi apabila para pelaku usaha tidak melakukannya. Seperti yang terjadi di Batam, terdapat 13 Perusahaan dijatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ketenagakerjaan karena tidak melaporkan perusahaannya ke WLKP. Lalu, bagaimana sih urgensi WLKP sistem online ini? Dan bagaimana prosedur pendaftarannya?Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online merupakan layanan yang telah berjalan semenjak tahun 2017. Layanan ini berfungsi untuk membantu Kemenaker dalam menjaring informasi mengenai perusahaan dan ketenagakerjaan. Sehingga apabila tidak dilakukan wajib lapor, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi tidak wajib lapor diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 berdasarkan Pasal 10 UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.Maka dari itu, yuk segera wajib lapor untuk menghindari sanksi Tipiring! Berikut prosedur-prosedur WLKP berdasarkan Permenaker No.18/2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan:Pengusaha terlebih dahulu melakukan registrasi dan membuat akun di portal website http://wajiblapor.kemnaker.go.idApabila sudah teregistrasi, perusahaan yang ingin membuat Mendirikan, Menjalankan Kembali, atau Memindahkan Perusahaan wajib mengisi formulir wajib yang berisikan:Kodifikasi PerusahaanKeadaan PerusahaanHubungan ketenagakerjaanPerlindungan tenaga kerjaKesempatan kerjaKeadaan tenaga kerjaApabila pengusaha ingin Memindahkan, Menghentikan, atau Membubarkan Perusahaan, pengusaha harus membuat laporan dengan mengisi formulir berupa:Nama dan alamat Perusahaan, Pengusaha, Pengurus PerusahaanTanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan PerusahaanAlasan pemindahan, penghentian atau pembubaran PerusahaanKewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap pekerja/buruhJumlah pekerja yang diberhentikanKemudian setelah laporan diterima Kemenaker, kepala Dinas Provinsi memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan apakah perusahaan telah melakukan kewajibannya terhadap buruh/pekerja.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support