Di Indonesia, fungsi-fungsi pokok hutan terbagi 3 (tiga) yaitu: 1.) hutan konservasi, 2.) hutan lindung dan 3.) hutan produksi. Ketiga fungsi pokok hutan tersebut mendasari pembagian kawasan hutan menjadi kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.Sesuai dengan amanah Undang-Undang, yang berwenang mengelola kawasan hutan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Na...
MOJOKERTO, PERHUTANI (24/04/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bersama PTPN X menyerahkan dana keamanan dari kerjasama penanaman tebu kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bluluk sebesar Rp 165 juta lebih yang diserahkan di Balai Desa Mragel Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan pada Kamis (23/4).Pembagian dana keamana...
Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dan atau oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat d...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support