LBH WAJI HAS

Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Mendasari ketentuan Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa :Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Pemberhentian Kepala DesaPasal 40. UU 6/2014 :Kepala Desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau, c....

Kewajiban dan Larangan Kepala Desa

Kewajiban dan Larangan Kepala DesaDalam melaksanakan tugasnya pada pasal 26 ayat (1), yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa mempunyai wewenang, hak, dan kewajiban, yang diatur pula dalam pasal 26, yaitu kewenangan diatur pada ayat (2); hak-hak yang timbul diatur pada ayat (3); dan kewaji...

Sanksi Kepala Desa

Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30. Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27; sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang me...

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support