Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan didaerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga pemerintahan dibawahnya yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan. Dengan adanya perkara hukum tersebut perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di Pengadila...
Amanah pemberian bantuan hukum di daerah pertama kali diberikan lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam undang-undang tersebut bantuan hukum diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Peraturan ini khusus mengatur bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah...
Pemberian Bantuan Hukum meliputi :LitigasiNon litigasiPemberian Bantuan Hukum Litigasi: dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai advokat public dan staf advokat LBH WAJI HAS. Meliputi masalah hukum:Keperdataan;Masalah hukum pidana; danMasalah hukum tata usaha negara.Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:Penyuluhan hukum;Konsultasi hukum;Investigasi perkara, baik secara...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support