LBH WAJI HAS

Bagi anda yang ingin mengambil akta cerai di pengadilan agama, anda harus telah mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi anda yang permohonan atau gugatannya perceraiannya ditolak oleh majelis hakim, atau sudah dikabulkan namun masih menunggu 14 hari jikalau masih ada upaya hukum lain, maka anda belum bisa mengambil dan mendapatkan akta cerai. Akta cerai biasanya baru bisa diambil di pengadilan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 2 bulan, dan paling cepat dalam waktu 1 bulan.Akta cerai sendiri merupakan bukti yang sah bahwasanya anda sudah tidak berumah tangga lagi. Akta cerai ini akan diminta oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama) jika nanti anda ingin melangsungkan pernikahan lagi dengan orang lain. Cara pengambilan akta cerai ini dapat dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, anda bisa mengambil secara personal. Kedua, anda bisa menggunakan kuasa insidentil yaitu keluarga. Ketiga, anda bisa mengambil akta cerai dengan menggunakan kuasa hukum atau jasa advokat pengacara.Dibawah ini, kita akan membahas mengenai cara, prosedur serta syarat-syarat pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama:Akta Cerai Diambil Secara PersonalJika permohonan anda telah dikabulkan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, anda dapat mengambil sendiri akta cerai tersebut dengan membawa persyaratan-persyaratan sebagai berikut:Membawa Kartu Identitas KTPMembawa Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau yang terdapat pada Surat Panggilan (Relas Panggilan)Menggunakan Kuasa Insidentil (Keluarga)Selain bisa diambil secara personal, anda juga dapat mengambil akta cerai dengan mewakilkannya kepada keluarga. Misal, ayah, ibu, anak, atau saudara. Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin menggunakan kuasa insidientil adalah:Surat KuasaSurat kuasa harus memuat dengan jelas maksud dari pemberian kuasa tersebut (untuk mengambil akta cerai) dengan menyertakan nomor perkara. Selain itu, surat kuasa harus dibubuhi dengan tanda tangan diatas materai dari pihak yang telah memberikan kuasa.Photo Copy KTP Pemberi dan Penerima KuasaKartu Keluarga atau surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa ada hubungan kekeluargaan dengan pemberi kuasa.Menggunakan Jasa Kuasa Hukum (advokat pengacara)Bagi anda yang menggunakan jasa advokat pengacara, anda bisa mewakilkan pengambilan akta cerai tersebut di Pengadilan Agama. Anda bisa langsung mengkontak advokat atau pengacara anda, dan setelahnya nanti advokat atau pengacara akan mengurus semua keperluan administrasinya sampai tuntas.BACA JUGA : INI DIA BESARAN JASA ADVOKAT PENGACARA SAAT INI Nah, untuk prosedur pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:Mengambil Nomor AntrianKetika anda datang ke Pengadilan Agama, biasanya akan ada petugas yang menanyai maksud dan tujuan anda datang kepengadilan, langsung saja bialng ingin mengambil akta cerai. Dan jangan lupa bawa persyaratan yang telah disebutkan diatas. Jika perkara anda merupakan permohonan, maka anda akan mendapatkan antrian dengan kode P misal P5, sedangkan jika perkara anda merupakan gugatan, maka anda akan mendapatkan kode G, misal G3.Mengambil Akta CeraiJika anda sudah dipanggil, silahkan anda langsung menghadapke meja III atau loket akta. Jika memang akta cerai anda sudah dapat diambil, maka anda akan diarahkan untuk membayar biaya salinan putusan dan akta cerai ke loket pembayaran atau kasir. Petugas pada loekt akta atau meja III hanya akan memberikan salinan putusan dan akta cerai setelah anda menyelesaikan biaya administrasi pada loket kasir dan telah adanya tanda terima bukti penyerahan. Untuk kisaran biaya pengambilan akta dan salinan putusan sendiri itu kurang lebih sebesar Rp. 50.000.Demikian informasi dari kami. Semoga bermanfaat.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support