Anda mau sidang di Pengadilan Agama dan belum mengetahui proses persidangan di Pengadilan Agama itu seperti apa? Tenang, kali ini tim lbhwajihas.websites.co.in akan membahas mengenai proses sidang perceraian di Pengadilan Agama dari awal sampai tuntas.Memang, tidak ada kewajiban untuk mengetahui alur serta proses persidangannya itu seperti apa, namun hal ini tentu penting untuk menambah pengetahuan anda, juga sangat berguna sebagai bahan persiapan sebelum digelarnya persidangan, agar nanti tidak kebingungan ketika banyak intruksi yang diberikan oleh majelis hakim. Sebelum kita memberikan gambaran mengenai alur proses persidangan perceraian, anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa anda sudah mendaftarkan perkara perceraian anda ke Pengadilan Agama.Baca juga: Kisaran Biaya Perceraian di Pengadilan AgamaSetelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. Lalu bagaimana tahapan sidang perceraiannya?Upaya Perdamaian (Mediasi)Jika para pihak baik pemohon dan termohon atau penggugat dan penggugat datang memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Agama, maka Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Upaya perdamaian juga ditempuh dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator dalam upaya menempuh proses mediasi sebagaimana di amanatkan oleh PERMA Nomor 01 tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila proses mediasi berhasil, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika pihak tergugat atau termohon tidak hadir di persidangan, biasanya nanti akan ada proses pemanggilan ulang sampai 2 atau 3 kali panggilan.Namun, Jika tergugat atau termohon tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan.Pembacaan Surat Gugatan atau PermohonanPada tahapan ini pihak Penggugat atau Pemohon berhak meneliti kembali apakah seluruh materi (alasan/dalil-dalil gugatan dan petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam gugatan itulah yang menjadi obyek atau acuan pemeriksaan dan pemeriksaan tidak keluar dari yang termuat dalam surat gugatan.Jawaban Tergugat atau TermohonSelanjutnya Pihak Tergugat atauTermohon diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap Penggugat atau Pemohon melalui Majelis Hakim dalam persidangan.Replik Penggugat atau PemohonPihak pemohon atau penggugat dapat kembali memperkuat permohonan atau gugatannya yang ditelah disangkal oleh pihak termohon atau tergugat. Pemohon dan Penggugat juga dapat mempertahankan diri dari sangkalan termohon atau tergugat.Duplik Tergugat atau TermohonTergugat atau Termohon menjelaskan kembali jawaban yang disangkal oleh Penggugat atau Pemohon. Replik dan Duplik ini dapat diulang-ulang sehingga akhirnya Majelis Hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut. PembuktianPenggugat atau Pemohon mengajukan semua alat bukti-bukti sesuai dengan perkara yang diajukan untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga Tergugat atau Termohon mengajukana alat bukti untuk mendukung jawaban atau sanggahan masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak lawan.Kesimpulan Para PihakMasing-masing pihak baik Penggugat atau Pemohon maupun Tergugat atau Termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan.Musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan PutusanMajelis Hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkan dalam amar putusan, sebagai akhir dari sengketa yang terjadi antara Penggugat atau Pemohon dan Tergugat atau Termohon.Nanti setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama akan menetapkan hari sidang ikrar talak untuk Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. Namun, Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.Demikian informasi dari kami mengenai tahapan proses sidang perceraian di Pengadilan Agama.Semoga Bermanfaat.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support