LBH WAJI HAS

Banyak sekali yang bertanya kepada tim dari lbhwajihas.websites.co.in mengenai Bagaimana cara mendapatkan layanan bantuan hukum gratis, terkhusus dari organisasi bantuan hukum? Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum disana disebutkan secara tegas bahwa, Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Lalu, ada yang bertanya lagi, “yang dikategorikan sebagai orang miskin itu yang seperti apa?” berikut adalah kategori orang atau kelompok orang miskin yang sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 5  Tentang Bantuan Hukum: Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.Hak dasar sebagaimana dimaksud adalah hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan orang atau kelompok orang miskin adalah orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Hak dasar ini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Orang atau kelompok orang miskin juga dapat diartikan sebagai orang atau kelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria “miskin” sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Lalu, bagaimana syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum tersebut? Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum pemohon harus memenuhi syarat-syarat berikut: Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi mengenai identitas pemohon serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang akan dimohonkan bantuan hukum.Pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara. Baca juga: SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN ITSBAT NIKAH Pemohon melampirkan surat keterangan miskin dari pejabat setempat, seperti lurah atau pejabat desa lainnya.Jika Pemohon bantuan hukum tidak mampu mengajukan permohonan secara tertulis,maka permohonan dapat diajukan juga secara lisan. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Syarat untuk memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang tersebut meliputi :berbadan hukumterakreditasi berdasarkan undang-undang inimemiliki kantor atau sekertariat yang tetapmemiliki pengurus, danmemiliki program bantuan hukum. Demikian informasi dari kami.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support