Itsbat Nikah atau yang biasa disebut Pengesahan Perkawinan adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal Saudara, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuan dari pengajuan itsbat nikah ini adalah agar perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah, dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan. Akta Nikah merupakan bukti dari adanya perkawinan, dan merupakan jaminan bagi suami atau istri serta hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, seperti pengurusan akta kelahiran, waris, dan lain-lain.Tidak hanya itu, pengesahan perkawinan atau isbat nikah juga biasanya diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan dibawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, atau bahkan karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan tidak dicatatnya pernikahan anda di Kantor Urusan Agama (KUA), maka nantinya anda akan kesulitan ketika anda akan mengajukan keperluan administrasi seperti pembuatan akta cerai anak, pendaftaran ibadah haji, pencairan dana pensiun PT Taspen, penetapan ahli waris, dan keperluan lainnya. Lalu apa saja syarat-syarat pengajuan pengesahan perkawinan atau itsbat nikah tersebut?Photocopy KTP (Pemohon dan Termohon) Itsbat Nikah.Photocopy Kartu Keluarga (KK).Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan.Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah.Setelah melengkapi persyaratan di atas, ikuti langkah-langkah dibawah ini Silahkan anda datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon, misalkan anda berada di Kota Cimahi, maka anda harus datang dan mengajukannya di Pengadilan Agama Cimahi.Membuat Surat Permohonan Itsbat Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat anda buat sendiri atau anda bisa meminta bantuan kepada petugas pusat bantuan hukum atau POSBAKUM yang berada di Pengadilan Agama dengan biaya cuma-cuma alias gratis.Setelah anda mendapat Surat Permohonan Itsbat Nikah, silahkan foto copy berkas berkas berikut: KTP 2 Rangkap, KK 2 Rangkap, Surat Penolakan dari KUA 2 Rangkap, serta dokumen dokumen pendukung lain.Silahkan daftarkan permohonan anda ke petugas yang berada di pengadilan.Membayar panjar biaya perkara. Apabila pemohon tidak mampu membayar panjar biaya perkara, Pemohon dapat mengajukan perkara tersebut dengan cuma-cuma atau prodeo dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat. Apabila pemohon mendapatkan fasilitas prodeo, maka seluruh biaya perkara pemohon akan di tanggung oleh pengadilan. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan sekurang-kurangnya 3 minggu setelah pendaftaran perkara.Menghadiri persidangan. Datanglah ke Pengadilan Agama sesuai dengan yang telah di jadwalkan dalam surat panggilan, upayan untuk datang tepat waktu dan tidak terlambat. Untuk sidang pertama bawa dokumen seperti surat panggilan sidang, serta dokumen-dokumen seperti yang disebutkan di atas. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya KTP, KK, atau kartu identitas lainnya yang asli. Untuk sidanhg selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon serta Termohon kapan tanngal untuk sidang selanjutnya. Untuk sidang kedua dan seterusnya ada kemungkinan Pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan permintaan hakim.Jika permohonan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan, maka Hakim akan mengeluarkan Penetapan Itsbat Nikah. Salinan itsbat nikah baru bisa diambil setelah 14 hari setelah persidangan terakhir.Setelah mendapat salinan putusan penetapan itsbat nikah tersebut, Pemohon dapat meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Pemohon dan Termohon dengan menunjukan bukti salinan penetapan pengadilanBaca Juga: Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum advokatkita.comYang perlu diperhatikan adalah, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah. Dengan dikeluarkannya putusan penetapan itsbat nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah sah yang berarti telah jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut ditelah diakui dimuka hukum.Demikian informasi dari kami.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support