LBH WAJI HAS

Berbicara mengenai pernikahan di bawah umur di Indonesia, memang sudah menjadi hal yang tidak tabu lagi. Pernikahan atau perkawinan di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang, salah satunya yaitu mengenai batasan umur atau usia seseorang untuk menikah. Namun, dalam keadaan tertentu pernikahan tersebut dapat diizinkan dengan berbagai persyaratan serta prosedur khusus.Dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunan dari mereka, kesehatan yang dimaksud adalah kesehatan fisik serta kesehatan mental yang erat kaitannya dengan kematangan seseorang.Berdasarkan ketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan dibawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 tahun. Dibawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah atau kawin. Untuk melaksanakan perkawinan dibawah umur, maka kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, untuk yang beragama Islam mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), untuk yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN). Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat 2 jo. Pasal 1 huruf b PP no. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon.Lalu apa saja persyaratan yang harus disiapakan bagi anda yang akan mengajukan dispensasi nikah di pengadilan? Surat penolakan dari KUA, surat ini menjelaskan bahwa tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengajukan permohonan (Orang Tua)Kartu Keluarga (KK)Akta Kelahiran anak.Setalah anda melengkapi dokumen di atas, silahkan anda datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon, misalkan anda berada di Kota Cimahi, maka anda harus datang dan mengajukannya di Pengadilan Agama Cimahi. Setelah itu membuat Surat Permohonan Dispensasi Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat anda buat sendiri atau anda bisa meminta bantuan kepada petugas pusat bantuan hukum atau POSBAKUM yang berada di Pengadilan Agama dengan biaya cuma-cuma alias gratis.Setelah anda mendapat Surat Permohonan Dispensasi  Nikah, silahkan daftarkan permohonan dispensasi anda ke pengadilan, setelah itu bayarlah panjar biaya perkara sesuai dengan yang tertera pada saat pendaftaran. Setalah anda melewati tahap ini, anda tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan, biasanya surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya 3 minggu setelah pendaftaran akan sampai pada alamat yang dituju. Datanglah pada persidangan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada surat panggilan. Setelah itu ikuti semua intruksi dari hakim sampai persidangan selesai.Sekian Informasi dari kami, semoga bermanfaat.

Tags

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support