Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah syarat bagi kreditur lembaga keuangan yang ingin melakukan restrukturisasi. Kali ini, OJK menegaskan tidak hanya Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang mendapat keringanan cicilan dan bunga kredit.Ini merupakan upaya OJK mendukung dan menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan pemerintah kepada debitur bank, BPR dan perusahaan pembiayaan yang merupakan tindak lanjut dari Perpu 1/2020 guna meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil untuk UMKM yang sedang tertekan. OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan ke Pemerintah.Wimboh menambahkan, syarat utama penerima subsidi bunga Pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan per posisi Februari 2020.Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp 500 juta bisa mendapatkan keringanan di 3 bulan pertama sebesar 6%, dan 3 bulan kedua sebesar 3%. Bagi debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi 3 bulan pertama sebesar 3% dan 3 bulan kedua sebesar 2%.Selain UMKM, subsidi bunga Pemerintah juga akan diberikan untuk debitur KPR tipe 21, 22, hingga 70. Kemudian sasaran penerima lain juga untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp500 Juta.OJK sendiri sejak Maret juga telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan skema restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.“Kami juga terus kembangkan perjanjian kerjasama dengan Kemenkeu, BI, dan LPS agar operasionalnya bisa lebih cepat. Kecepatan prosedur jadi sangat penting,” ujar Wimboh.Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh Pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.Program lain yakni LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online.Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang disiapkan untuk 3 bulan pertama sebesar 6%, lalu 3 bulan kedua sebesar 3. Skema ini juga sama berlaku untuk nasabah Ummi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dan Pegadaian.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support