Memahami Prosedur Mutasi dan Pencopotan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017Penjelasan tentang Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang berada dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis (Kasi) dan unsur kewilayahan (Kadus).Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berikut:Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, danMemenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa seabagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, terdiri atas:Kartu tanda penduduk;Surat keterangan tanda penduduk;Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atausurat pernyataan dari pejabat yang berwenang;Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; danSurat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.Persyaratan khusus Perangkat DesaPersyaratan khusus Perangkat Desa yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.Baca Juga: Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau SederajatBaca Juga: Memahami Prosedur Pemecatan Perangkat DesaMutasi Perangkat DesaYang dimaksud dengan Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa.ARTIKEL PILIHANDana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan SE Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020SK Kades Calon Penerima Bansos Covid-19Panduan Pendaftaran Program Kartu PrakerjaMutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah Peraturan Desa.Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan dalam rangka untuk menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan.Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa dan juga memberikan perangsang agar perangkat desa mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi.Pemberhentian/Pencopotan Perangkat DesaPengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat DesaBaca Juga: Mengenal Alasan Pemberhentian Perangkat DesaBerdasarkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena tiga faktor. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.Perangkat desa diberhentikan karena:Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Berhalangan tetap;Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, danMelanggar larangan sebagai perangkat desa.Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah sebagai berikut:Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; danDalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat DesaDemikianlah penjelasan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat Bagi Kades dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support