APBN menjaga dunia usaha tetap bergerak dan ekonomi Indonesia bertumbuh. Kebijakan Kementerian Keuangan untuk pelaku usaha dan UMKM:PPh 21 ditanggung pemerintah untuk 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.Pembebasan PPh 22 impor untuk 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.Pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30% untuk 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.Restitusi PPN dipercepat untuk 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar.PPh final 0,5% (PP 23/2018) ditanggung pemerintah untuk pelaku UMKM.Seluruh insentif poin 1-5 diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Pengajuan permohonan insentif dapat dilakukan secara online melalui http://www.pajak.go.id.Rincian industri yang berhak mendapat insentif dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.Penurunan tarif umum PPh Badan dari 25% menjadi 22% tahun 2020 dan 2021, serta 20% tahun 2022.Penurunan tarif PPh Badan Go Public 3% lebih rendah dari tarif umum.Pengenaan PPN dan PPh atas transaksi elektronik.Perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian administrasi perpajakan.PPN ditanggung pemerintah bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19 atas impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.Pembebasan PPh 22 Impor dan/atau PPh 22 atas impor dan/atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.Pembebasan PPh 22 atas penjualan barang untuk penanganan COVID-19 kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.Pembebasan PPh 21 kepada WP orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19.Pembebasan PPh 23 kepada WP badan dalam negeri dan bentuk usaha yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, konsultan, atau jasa lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.Pemberian insentif tambahan bagi Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit COVID-19, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahanbarang baku dari lokal.Pemberian fasilitas penundaaan pembayaran cukai. Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April-9 Juli 2020 diberikn penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.Pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah.Relaksasi ketentuan impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS)Daftar Kebijakan TerkaitPMK No 28/PMK.03/2020Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2O2OTentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem KeuanganSP-Menkeu_Anggota G20, Bersatu Hadapi Pandemi Covid-19.SP – Kementerian Keuangan Berikan Empat Insentif Terkait Perpajakan Bagi Usaha Terdampak Corona.Penyederhanaan/pengurangan jumlah lartas aktivitas impor untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.Pengurangan jumlah lartas impor, untuk perusahaan yang berstatus produsen (tahap awal akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya).Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari satu K/L (duplikasi) berupa hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat, dan makanan.Pengurangan jumlah lartas impor untuk produk pangan strategis yang digunakan dalam industri manufaktur, seperti garam industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang, dll.Penyederhanaan / pengurangan jumlah lartas aktivitas ekspor untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing:Pengurangan lartas ekspor sebanyak 749 kode HS (55,19%) dari jumlah lartas ekspor eksisting (1.357 HS) atau 6,91% dari BTKI 2017:Ikan dan produk ikan (Health Certificate) 443 kode HS (4,09%) dari total BTKI 2017;Produk industri kehutanan (V-Legal) 306 kode HS (2,82%) dari total BTKI 2017.Dokumen Health Certificate dan V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir di negara tujuan. Contoh: V-Legal untuk tujuan Uni Eropa.Percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders (perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi) untuk meningkatkan kelancaran arus barang untuk menekan biaya logistik.Lartas diproses dengan auto respond atau auto approvalPenghapusan LS terhadap komoditas yang diwajibkanBea Cukai mengirimkan laporan realisasi impor kepada K/L terkaitData reputable traders sudah disampaikan DJBC ke Kemendag (masih dalam proses penelitian)Diusulkan untuk dibuat satu peraturan yang mengatur pemberian relaksasi kepada reputable tradersPengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar instansi pemerintah dan swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi. Hal ini bertujuan untuk peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support