LBH WAJI HAS

Ketua LBH Wajihas, Waji Has, dalam keterangan tertulis melalui aplikasi whatsapp, pada Jumat (06/03/2020) menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pasal 3, ayat 1 berbunyi : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.Seperti diketahui tahun anggaran berakhir tanggal 31 Desember, sedang 3 bulan setelah habis tahun anggaran adalah tanggal 31 MaretKemudian dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 8, ayat (2), menjelaskan, kepala desa bisa diberhentikan apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi: tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.Dari penjelasan di atas, Waji Has menambahkan, dengan demikian apabila Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak atau belum diajukan pembahasan oleh Kades kepada BPD dan/atau dilaporkan kepada Bupati, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa langsung mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati bisa memberhentikan Kades tanpa tahap surat peringatan pula.“Nah, jelas kan. Sekarang bola ada di tangan BPD, “ kata Ketua LBH Waji HasTerkait hal tersebut, Waji Has memberikan referensi tambahan, yakni Permendagri Nomor 46 tahun 2016, Pasal 8 dan Pasal 9. Pada Pasal 8 berbunyi :(1) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Pasal 9, berbunyi : (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi ; (2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat : a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa ; b. Meminta keterangan atau informasi; c. Menyatakan pendapat ; d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support