Salah satu ucapan Jenderal sekaligus Kaisar Perancis yang paling terkenal, Napoleon Bonaparte adalah “The world suffers a lot. Not because of the violence of bad people but because the silence of good people”. Bahwa, dunia sudah banyak menderita. Bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang ke tiga pernah menyampaikan pada kuliah umum dengan tema ‘Strategi Pemberantasan Korupsi’ di Aula Universitas Fajar, Senin 4 Juli 2012 bahwa “sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini”. Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat, sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya.Jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat yang baik sangat penting mengingat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki perwakilan di daerah, maka cukup sulit untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas tindak pidana korupsi.Salah satu keberhasilan masyarakat dalam memberantasan korupsi seperti kasus suap perkebunan kelapa sawit, Bupati Buon, Amran Batalipu. Saat itu, penangkapan Bupati Buon ini bisa berhasil karena adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan memberi informasi terkait kasus suap yang dilakukan oleh Amran. Akhirnya, penyidik mendapati Amran menerima suap dari General Manager PT Hardaya Inti Platation di Kota Buol, Gorontalo.Kita ketahui bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa bekerja sendirian untuk memberantas korupsi. Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki Direktorat Pengaduan Masyarakat yang menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut tersedia dari beberapa medium, seperti layanan komunikasi secara langsung, telepon, e-mail hingga aplikasi KPK Whistleblowers System (kws) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang ingin mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Adanya medium yang bervariasi juga diciptakan agar masyarakat memiliki akses yang memadai dalam melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.Data statistik laporan masyarakat yang masuk ke KPK menunjukkan angka yang bervariasi setiap tahunnya:Uraian2013201420152016Laporan masuk7.9999.4325.5947.271Telaah6.8191.5148241.581Indikasi TPK4.2824.6452.8873.403Indikasi non TPK2.6154.5872.8873.403Layak ditindaklanjuti5.4371.189 1.093Tidak layak ditindaklanjuti1.386328 445Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa dari tahun 2013 ke tahun 2014 terjadi peningkatan laporan masyarakat yang masuk dari 7.999 laporan menjadi 9.432. Namun, laporan yang masuk dalam proses telaah pada tahun 2014 hanya sejumlah 1.514 laporan dan jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan pada tahun 2013 yaitu 6.819.Banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang masuk tidak menjamin kualitas laporan masyarakat. Karena, jika melihat jumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk setiap tahunnya, yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi hanya berkisar 30%-50%. Contohnya saja pada tahun 2016, jumlah laporan yang masuk hingga 7.271 laporan namun yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi hanya sejumlah 3.868. Selanjutnya, dari banyaknya laporan yang masuk setiap tahunnya, tidak lebih dari 50% laporan yang layak untuk ditindaklanjuti dan titangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Dari pengalaman direktorat pengaduan masyarakat, setidaknya ada beberapa faktor yang mendorong masyarakat antusias ataupun tidak dalam melakukan pengaduan; Pertama, masyarakat ingin mengadukan bila persoalan korupsi itu merugikan kepentingan politik pribadi, kelompok ataupun organisasinya. Misalnya pada pemilihan kepala daerah, maka pengaduan kasus korupsi akan muncul. Motivasinya bisa terjadi karena untuk menjegal lawan politik atau sekedar untuk membuat “noda hitam” dalam citra lawan politik. Kemudian, masyarakat melaporkan kasus korupsi karena faktor bisnis. Disaat ada proyek pengerjaan tender pemerintah, sangat mungkin apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Entah itu merasa dikalahkan, padahal sudah mengeluarkan biaya ataupun semata-mata agar jangan sampai pihak lain mengerjakan proyek tersebut. Persaingan bisnis semacam ini, sangat mungkin untuk mendorong pihak-pihak yang terancam kepentingan untuk membuat laporan diterima. Selanjutnya, ada juga beberapa masyarakat yang benar-benar memiliki niat tulus untuk mengoreksi kasus korupsi. Para bawahan yag merasa tertekan dengan tindak tanduk atasannya yang mendorong mereka untuk melapor ke KPK.Dalam menyampaikan laporan, setiap pelapor diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan dalam pengaduan masyarakat bahwa identitas orang yang melaporkan harus dirahasiakan kecuali yang bersangkutan menghendaki sebaliknya. Perlindungan hukum ini juga diberikan belandaskan pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor. Bahkan pelapor juga berhak mendapatkan penghargaan dari negara atas pengaduan tindak pidana korupsi yang telah ia lakukan, dengan syarat bahwa kasus yang diadukan bisa ditindaklanjuti sampai penuntutan dan vonis.Perlindungan hukum diberikan dikarenakan pelapor merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan validitas dan kebenaran suatu perkara tindak kejahatan yang sedang diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Mengingat bahwa kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengaruh yang luar biasa baik di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan masyarakatnya (white collar crimes) sehingga dalam pros es peradilan tindak pidana korupsi pun, pengadilan tidak mewajibkan kepada si pelapor untuk hadir dalam memberikan informasi dalam sidang. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan fisik , mental maupun perlindungan keamanan bagi keluarga pelapor.Mengenai tata cara pengaduan masyarakat, secara khusus telah diatur dalam PP No 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Mayarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini juga dijadikan pedoman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan prosedur pengaduan masyarakat.Dalam mengajukan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:Pengaduan harus disampaikan secara tertulis;Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas nama, alamat lengkap, pekerjaan, no telepon, fotokopi ktp;Kronologi dugaan tindak pidana korupsi;Dilengkapi bukti permulaan yang sesuai;Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/penggelapan;Sumber informasi jika kasaus tersebut sudah ditangani penegak hukum;Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.Semua laporan yang disampaikan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi akan diverifikasi terlebih dahulu. Verifika si dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa tindak pidana korupsi yang berhak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah:Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara dan aparat negara yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara;Mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat;Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah)Setelah melalui proses verifikasi, selanjutnya laporan akan ditelaah untuk memastikan apakah laporan tersebut telah ditangani atau belum ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya seperti kejaksaan atau kepolisian. Jika laporan telah ditangani sebelumnya, maka akan dilakukan kordinasi dan supervisi dengan instansi terkait. Dalam upaya penanganan kasus dan telaah laporan, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan informasi lebih lanjut dan bukti tambahan, maka akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti lain yang dibutuhkan. Setelah itu, ditentukan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak.Apabila laporan telah masuk pada tahap penyelidikan, maka akan dimulai pencarian minimal dua bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud bukti permulaan yang cukup diatur pada pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa “bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik dan topik”. Bukti permulaan yang dapat dilengkapi dapat berupa bukti transfer,, cek bukti setoran, rekaman terkait permintaan dana, laporan hasil audit investigasi, foto, bukti kepemilikan, dll. Kemudian jika laporan telah memenuhi syarat yang ditetapkan sebagaimana disebutkan di awal, maka akan dilanjutkan ke tahap penindakan. Dalam rangka menampung peran serta masyarakat di bidang pemberantasan korupsi, Hongkong memiliki ICAC (Independent Commission Against Corruption) yang menyediakan pusat pelaporan (report center) dan terbuka selama 24 jam. Kemudian, ICAC memiliki Tim Tanggap Cepat (Quick Response Team) yang tujuannya untuk melayani laporan masyarakat yang masuk agar dapat direspon secara cepat.Dalam 3 tahun terakhir, tingkat pengaduan masyarakat yang diterima oleh ICAC terus mengalami kenaikan. Seperti yang dimuat pada report corruption bahwa pada tahun 2014 hingga tahun 2016 berturut-turut berjumlah 2.237, 2.595 dan 2.729.Pemberantasan korupsi pada dasarnya bukan hanya tugas sejumlah lembaga negara atau penegak hukum saja, tetapi juga perlu peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat yang diperlukan tidak hanya terbatas pada pengaduan dan laporan terkait tindak pidana korupsi, namun peran serta masyarakat yang baik harus terus dibangun salah satunya melalui pendidikan. Masyarakat perlu pemahaman terkait nilai-nilai integritas dan penanaman semangat antikorupsi dalam dirinya serta pengetahuan mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang ada. Sehingga apabila mereka telah mengerti dan memahami, mereka bisa melakukan tindakan preventif terhadap tindak pidana korupsi yang akan terjadi. Pencerminan kehendak masyarakat yang tidak mentolerir tindak pidana korupsi juga harus ditumbuhkan sehingga akhirnya masyarakat dapat berperan sebagai kekuatan yang mengawasi perilaku individu khususnya warga masyarakat dan instansi pemerintah dalam mekanisme administrasi negara. Selain itu, diperlukan kordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa dan seluruh komponen masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Kordinasi dapat dilakukan dengan cara membangun tekad yang sama untuk memberantas korupsi, serta menyamakan persepsi bahwa korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang wajib untuk diperangi.Jika kita melihat dari aspek budaya bangsa Indonesia sendiri, salah satu budaya bangsa ini yang dapat menekan terjadinya korupsi adalah budaya gotong-royong. Dalam rangka tercapainya Negara Indonesia yang bersih dari korupsi, setiap elemen masyarakat harus saling tolong-menolong dalam memerangi tindak korupsi yang terjadi, tidak bersikap apatis dan menggunakan hak-haknya sebagai warga negara.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support