LBH WAJI HAS

Tanah warisan adalah bentuk harta tak bergerak yang tanpa disadari sering kali menjadi masalah ketika tidak ada keterangan jelas mengenai pembagian warisnya. Jangan sepelekan ya!Biasanya masalah timbul ketika tanah warisan tersebut hendak dijual di kemudian hari.Jika ada satu ahli waris yang tiba-tiba menjual seluruh bagian tanah warisnya tanpa persetujuan ahli waris lainnya, itu termasuk perbuatan yang melanggar hukum.Itulah kenapa proses penjualan tanah warisan sering menjadi sengketa yang berakhir di meja hukum.Maka dari itu, dalam prosesnya, Anda beserta ahli waris lainnya harus betul-betul memahami bagiamana aturan dan panduan hukum yang benar mengenai pengelolaan tanah warisan.Nah, daripada terlibat dengan urusan hukum, lebih baik pahami sepenuhnya seluk beluk mengenai tanah warisan berikut ini yuk.Tak Boleh Sembarangan Menjual Tanah WarisanDalam tata hukum Indonesia, ahli waris terbagi menjadi beberapa golongan.Dengan demikian, proses penjualan dan pembelian tanah warisan haruslah melibatkan seluruh ahli waris yang sah sesuai golongannya.Jika ahli warisnya hanya satu orang, tentu urusannya jauh lebih mudah dan tak merepotkan.Namun, jika ahli waris lebih dari satu orang, maka proses jual beli dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) harus melibatkan seluruh ahli waris.Dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dinyatakan bahwa:“Jual-beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”.Pasal tersebut menegaskan bahwa proses jual beli itu tidak sah atau batal dan si penjual harus melakukan pengembalian tanah warisan kepada para ahli waris.Namun tanah tersebut sudah terjual dan sulit untuk dikembalikan, maka para ahli waris dapat memintakan ganti rugi atas aset tersebut dalam bentuk lain dengan nilai yang setara.Tapi, jika sampai sang penjual tidak beritikad baik menyelesaikan perkara tersebut, itu berarti ia telah melakukan tindakan pidana penggelapan.Sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penggelapan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.Ahli Waris Bisa Melayangkan Gugatan Ganti RugiPara ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka pun dapat melayangkan gugatan.Gugatan tersebut bisa dalam bentuk gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.Pasal tersebut berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.Namun, sebelum para ahli waris membawa perkara tersebut ke dalam ranah pidana, ada hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu.Mereka harus terlebih dahulu membuktikan bahwa masing-masing dirinya adalah ahli waris yang sah atas harta peninggalan pewaris.Langkah Aman Menjual Tanah WarisanDalam praktiknya, penjualan tanah warisan memang dapat langsung dilakukan tanpa harus ada sertifikat balik nama.Namun, tetap saja proses pengurusan di Kantor Pertanahan harus melewati proses balik nama waris terlebih dahulu.Agar proses jual beli tanah warisan aman tanpa melanggar hukum, ada beberapa proses dan dokumen yang harus disiapkan.Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagaimana dilansir dari hukumonline.com:1. Data TanahPajak Bumi dan Bangunan Asli 5 tahun terakhir serta bukti pembayarannya;Sertifikat Tanah Asli;Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli bila ada, untuk diserahkan kepada pembeli;Bukti pembayaran listrik, telepon, dan air (bila ada);Jika masih ada Hak Tanggungan (Hipotik), wajib melampirkan Surat Roya dari Bank.2. Data Penjual dan PembeliPerorangan:Salinan KTP suami istri;Salinan kartu keluarga dan akta nikah;Salinan surat keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)Perusahaan:Salinan KTP direksi dan komisaris;Salinan Anggaran Dasar serta dokumen pengesahannya;Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau surat pernyataan penjualan aset.3. Surat Keterangan WarisUntuk WNI asli, Surat Keterangan Waris harus disahkan Lurah dan Camat setempat.Untuk WNI keturunan, Surat Keterangan Waris harus dari notarisSalinan KTP seluruh ahli warisSalinan Kartu Keluarga dan Akta Nikah4. Kehadiran Ahli WarisSeluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB atau diwakilkan dengan surat kuasa yang dilegalisir notaris kepada salah satu ahli waris.5. Bukti Pembayaran BPHTBDokumen terakhir yang harus disiapkan yaitu BPHTB Waris atau pajak ahli waris.Besarannya yaitu 50 persen dari BPHTB jual beli setelah dikurangi nilai tidak kena pajak.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support