Dari 14 kriteria penduduk miskin yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia, setidaknya calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) harus memenuhi minimal 9 kriteria.Sementara, jika kita melihat kondisi dilapangan, banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pendemi Covid-19. Tentunya hal ini akan sangat sulit bagi calon pendata, dalam hal ini Relawan Desa Lawan COVID-19 dan juga pemerintah Desa.Dan secara otomatis, pos belanja ini akan sulit teranggarkan dan terserap dalam APBDes. Padahal, jika kita membaca pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa salah satunya ialah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 silahkan anda baca lebih detail dibawah.Keluarga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bukan penerima kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.Kemudian, lebih lanjut jika kita membaca secara detail pada lampiran Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, tepatnya dilampiran huruf (Q) yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan bencana alam dan non alam.Tepatnya dipoin (3) huruf (c) angka (1) tentang metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengikuti rumus berikut ini:Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.Jika kita melihat secara detail tentang perhitungan rumus sebagaimana tersebut di atas, dengan dasar harus memenuhi minimal 9 (sembilan) kriteria penduduk miskin yang ditetapkan Kemensos agar dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).Bukan tidak mungkin, Desa yang telah mengangarkan maksimal dari persentase (%) perhitungan rumus di atas, akan kesulitan menyerap anggaran tersebut.Dan akhirnya, pasti Desa akan menganggarkan dengan persentase (%) seminimal mungkin agar tidak terjadi SiLPA. Padahal kondisi dilapangan banyak yang kehilangan mata pencaharian. Selain itu, hal ini juga akan menjadi tekanan bagi Desa. Karena masyarakat tahu dan mendengar, bahwa ada pos anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang atur oleh Pemerintah.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support