LBH WAJI HAS

Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI mempersilakan masyarakat yang barangnya disita oleh penagih utang atau debt collector selama masa pandemi Covid-19 untuk melapor.“Silakan dilaporkan ke kepolisian,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui pesan teks pada Jumat, 15 Mei 2020.Ads byInnitySebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih meminta aparat hukum untuk secara tegas menindak semua penagih utang atau debt collector di masa pandemi wabah Covid-19.“Saya meminta aparat hukum secara tegas untuk menarik semua debt collector yang mencoba menyita barang milik debitur yang sedang alami kesulitan di masa pandemi,” ujar Alamsyah melalui konferensi pers daring pada 13 Mei 2020.Apalagi, kata Alamsyah, juga sudah ada aturan terkait itu, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, di mana penyitaan tersebut adalah tindakan kekerasan yang bisa dikenakan pidana. “Sehingga aparat jangan takut-takut menarik mereka,” ucap dia.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support