mengenai permasalahan dalam lingkup KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Untuk itu dalam tulisan kali ini team lbhwajihas.websites.co. in. akan mencoba menghimpun pertanyaan-pertanyaan yang sangat penting tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disertai dengan jawaban yang lengkap disertai dengan ilustrasinya.Pertanyaan:Apa yang dimaksud dengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) itu?Jawaban:Sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga. Pertanyaan:Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminisi yang harus dihapus. Apa yang dimaksud dengan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?Jawaban:Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Pertanyaan:Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapatkan “perlindungan” dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Apa yang dimaksud dengan “perlindungan” tersebut?Jawaban:Segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Pertanyaan:Orang yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga disebut sebagai korban. Sebutkan hak-hak korban yang dilindungi oleh undang-undang?Jawaban:Korban berhak mendapatkan:Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya.Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan media.Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelayanan bimbingan rohani Pertanyaan:Suryati bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang menetap di rumah keluarga Ibu Dewi. Dalam hal ini, apakah Suryati dapat dipandang sebagai anggota keluarga Ibu Dewi?Jawaban:Ya, Suryati dapat dipandang sebagai anggota keluarga, karena menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga tersebut. Pertanyaan:Siapa saja yang termasuk ke dalam Lingkup Rumah Tangga sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004?Jawaban:Yang termasuk kedalam lingkup rumah tangga adalahSuami, Istri, dan Anak.Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri, anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Pertanyaan:Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Terdapat 4 (empat) bentuk kekerasan yang dilarang dalam undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangganya. Apa saja bentuk kekerasan yang di larang tersebut?Jawaban:Kekerasan fisik; Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat.Kekerasan Psikis; Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.Kekerasan Seksual; setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.Penelantaran Rumah Tangga; menelantarkan salah satu anggota keluarga dan atau orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Pertanyaan:Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya. Upaya apa saja yang dapat dilakukan?Jawaban:Mencegah berlangsungnya tindak pidana.Memberikan perlindungan kepada korban.Memberikan pertolongan darurat.Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan Dalam 1×24 jam terhitung setelah mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari kepolisian. Pertanyaan:Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat diancam pidana. Sebutkan ancama pidanananya?Jawaban:Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) Pertanyaan:Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada korban dapat dipidana. Sebutkan ancaman pidananya.Jawaban:Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) Pertanyaan:Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya dapat diancam pidana menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Apa ancaman pidananya?Jawaban:Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah). Pertanyaan:Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena pesetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Sebutkan ancaman pidana bagi yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya?Jawaban:Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15,000,000. (Lima belas juta rupiah).Demikian sekilas informasi seputar hal-hal yang wajib anda ketahui seputar perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dari kami. Jika ingin berkonsultasi, silahkan disini. Sejatinya keutuhan, kedamaian dalam berumah tangga merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga, untuk mewujudkan itu semua, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup keluarga tersebut, terutama kadar kualitas pelaku serta pengendalian diri serta emosi dalam lingkup keluarga tersebut.Sekian dari kami,
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support