Kata “malpraktek” bukanlah menjadi sebuah kata yang asing lagi bagi kita saat ini, karna Malpraktek adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat dan media massa. Malpraktek seolah-olah menjadi identik dengan pelayanan buruk dokter. Meskipun dalam UU yang berkaitan dengan kesehatan baik UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit maupun UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak ada ditemukan satu katapun tentang malpraktek yang mengatur pengertian tentang malpraktek.Orang awam sering salah kaprah menyebut malpraktek. Mereka mengira semua tindakan medis yang gagal pasti dianggap malpraktek. Padahal tidak begitu. Pasien dan keluarganya sering menggunakan media massa (baik cetak maupun elektronik) agar kasusnya didengar. sehingga malpraktek dianggap sebagai jargon hukum atau delik aduan sehingga seorang dokter (yang gagal dalam melakukan tindakan medis) dapat dimintai tanggung jawab hukum.Oleh karena itu hasil tindakan medis yang tidak sesuai dengan yang diharapkan pasien bukan selalu malpraktek. Sebab bisa jadi karena komplikasi penyakit maupun efek samping obat yang tidak bisa diprediksi sebelumnya dan Jika terbukti terjadi kelalaian medis, seorang dokter bisa diberi peringatan, sanksi tertulis, skorsing, diwajibkan ikut pendidikan kembali, bahkan sampai dicabut surat tanda registrasinya yang otomatis membuat surat izin prakteknya tidak berlaku.Malpraktek tentunya menjadi masalah yang sering terjadi antara dokter dan pasien. Kekecewaan dari pasien yang merasa dirugikan akibat tindakan yang tidak tepat atau kegagalan untuk menerapkan keterampilan profesional yang tepat oleh profesional kesehatan seperti dokter, ahli terapi fisik, atau rumah sakit. Malpraktek mengharuskan pasien membuktikan adanya cedera dan bahwa hal itu adalah hasil dari kelalaian oleh profesional kesehatan yang berujung pada kasus hukum. Berikut contoh dugaan kasus malpraktek, Kisah Zahra bayi yang diduga menjadi korban malpraktek yang kini menjadi sorotan publik khususnya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.Zahra yang genap sepekan menjalani perawatan setelah mengalami dugaan malpraktek. Zahra si bayi mungil mengalami kejang-kejang lalu koma sesaat setelah dirinya diberi penyuntikan oleh tenaga medis di Klinik Azalia pada Jumat malam (10/11/2017), sebelum koma, Zahra didiagnosa oleh dokter anak (Ra) mengalami gangguan radang tenggorokan. Hal itu menyebabkan tubuh si anak menjadi demam, dan akhirnya dilarikan di Klinik Azalia, Jumat siang (10/11/2017). beberapa jam sebelum koma, Zahra masih sempat bermain-main dengan ayahnya. Ia langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri setelah menerima penyuntikan dari tenaga medis melalui infusnya. Setelah koma, ia sempat ditangani tiga jam di Klinik Azalia sebelum akhirnya di larikan di RSUD Kabupaten Konawe. Setelah sepekan masuk rumah sakit, kondisinya masih belum menunjukan kemajuan. ia masih dalam keandaan koma dengan sejumlah peralatan medis yang menempel di tubuhnya, meski belum menunjukan kemajuan, pihak keluarga Zarha belum melaporkan dugaan malpraktik tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka lebih fokus pada penyembuhan si anak.Dengan berlakunya UU Praktek Kedokteran No 29 Tahun 2004 kususnya Pasal 66 dan 68 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 58 telah membuka pintu keadilan yang sangat bermakna bagi pasien sehingga setiap ada kesalahan atau kelalaian Dokter (tentunya juga harus pembuktian dan asas praduga tak bersalah terhadap efek negative yang diterima oleh pasien) telah menjadikan Pasal-Pasal tersebut sebagai dasar adanya cara atau jalur penyelesaian atau saluran untuk penanganan “SENGKETA MEDIK” walaupun secara ekplisit tidak tertulis definisi sengketa medik didalamnya.Adapun isi dari Pasal-Pasal tersebut adalah:Pasal 66 Ayat (1) UU Praktek Kedokteran Nomor 29 Tahun 2014 setiap orang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter/dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengajukan secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.Pasal 66 Ayat (3) UU Praktek Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 pengaduan sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) tidak menghilangkan hak semua orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata kepengadilan.Pasal 68 UU Praktek Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran Etika, Majelis Kehormatan Disisplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada Organisasi Profesi.Pasal 58 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan, yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.Tindakan malpraktek yang menyebabkan kerugian atau meninggalnya seseorang tentunya bisa masuk dalam ranah pidana apabila memang ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kerugian atau meninggalnya seseorang. Prinsip dalam hukum pidana adalah azas Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), azas ini merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi berlaku universal di masyarakat dan juga berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilihat disini adalah kelalaian atau kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum.Tapi ada tidaknya perbuatan malpraktek sebaiknya dikaji terlebih dahulu apakah sudah memenuhi unsur-unsur dalam malpraktek atau tidak. Dan malpraktek yang selalu dikonotasikan dengan praktek seorang dokter belum tentu dilakukan oleh seorang dokter tetapi juga seseorang yang membuat seolah-olah dengan meyakinan orang lain bahwa ia adalah dokter, hal tersebut bukanlah malpraktek kedokteran tetapi malpraktek pidana, dan penyelesaian kasus akibat terjadinya malpraktek sebaiknya diteliti terlebih dahulu apakah diselesaikan dengan badan perlindungan konsumen, gugatan ganti rugi atau pidana melalui aparat penegak hukum.Dalam menghadapi kasus malpraktek, perlu diteliti apakah ada kerugian yang dialami pasien. Kemudian perlu dicari tahu kerugian tersebut karena kelalaian atau resiko yang merupakan resiko tindakan medis. Jika karena kelalaian maka pasien dapat meminta ganti rugi kepada dokter. Jika bukan karena kelalaian maka pasien harus menerimanya dengan rasional., Untuk melindungi pasien agar tidak sampai terjadi kasus yang heboh, pihak – pihak terkait harus terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tak hanya itu, masing – masing rumah sakit harus memiliki customer relation yang menangani aduan dari pasien.Cara yang paling baik sebenarnya adalah komunikasi antara dokter dengan pasien agar tidak sampai terjadi malpraktek. Hanya saja masalahnya adalah keterbatasan waktu yang dimiliki dokter dalam menemui pasiennya. Sebab tidak dipungkiri bahwa seorang dokter menangani banyak pasien. Kendala komunikasi dari pihak pasien biasanya keluarga pasien tidak siap untuk berkomunikasi dengan dokter, dan keluarga yang bicara ke dokter berganti – ganti. Oleh sebab itu pihak keluarga pasien sebaiknya mencatat pertanyaan dahulu sebelum bertemu dokter. Hal ini penting demi efisiensi dan efektifitas waktu.Sesuai dengan kode etik profesi dan sumpah jabatan sebagai seorang tenaga kesehatan harus dapat mempertanggungjawabkan kejadian yang telah terjadi. Apa lagi bila masalah kesehatan itu memang memerlukan rujukan. Setiap petugas kesehatan harus memperhatikan hal sederhana dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tetapi juga, seorang pasien harus mau jujur secara terbuka saat menyampaikan masalah kesehatannya kepada petugas kesehatan. Kita harus bisa membedakan malpraktik dan resiko medis serta kelalaian petugas kesehatan dan harus lebih mengerti hukum kesehatan agar tidak hanya asal mengajukan tuntutan kepada pengadilan mengenai masalah malpraktik. Selain itu kasus malpraktek ini dapat dicegah apabila pihak pasien, dokter dan rumah sakit saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing atau menjalin hubungan atas dasar kepercayaan, Realisasi perlindungan hak pasien dapat dilakukan antara lain dengan cara mewajibkan dokter memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada pasien, serta memberi kesempatan kepada pasien untuk memilih melalui hak persetujuan atau penolakan atas tindakan medis. Pasien dalam hal ini memiliki hak untuk mendapat penjelasan, minta pendapat dokter, mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapatkan rekam medis. Hak – hak pasien ini tercantum dalam pasal 52 UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004.Upaya pencegahan terjadinya malpraktik tersebut dapat juga dilakukan melalui pembenahan majemen rumah sakit, meningkatkan ketelitian dalam menjalankan profesi kedokteran serta memperdalam segala macam pengetahuan tentang berbagai macam tindakan pelayanan kesehatan, Menurut pendapat saya supaya kejadian tersebut tidak terjadi lagi, diharapkan supaya seorang Dokter itu harus bersikap hati-hati, bersikap sewajarnya dalam melakukan tugasnya, harus teliti dalam melakukan observasi terhadap pasien, mencek data pasien sebelum melakukan operasi dan pasien juga harus berkomunikasi terhadap Dokter, jujur secara terbuka saat menyampaikan masalah kesehatannya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.(PYR)
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support